Opini

Aparatur Desa Terbuai Janji Manis Pj Bupati Aceh Timur

658
×

Aparatur Desa Terbuai Janji Manis Pj Bupati Aceh Timur

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID – Terbuai janji manis, Dipeluk kata yang tak pasti, Indah terasa di telinga,Namun hilang tanpa jejaknya.

Segala yang terucap manis, Ternyata hanya bayang semu, Harapan yang dibiarkan terbuang, Menjadi debu dalam waktu.

Teriakan untuk di bayar gaji terdengar bergelombang di pendopo Bupati Aceh Timur pada saat itu, hening suara teriakan itu ketika kata-kata menjadi janji manis oleh Pj Bupati Aceh Timur.

Jerih payah aparatur desa malah menjadi bahan candaan di tingakat pemerintahan.

Efek dari janji manis Pj Bupati mulai terasa, rasa sakit yabmng tidak bisa diobati.

Berbagai komentar datang dari aparatur desa seperti Wakil Ketua I Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh Timur

“Pemkab Aceh Timur terkesan ingin melemparkan tanggungjawab dan kewajibannya membayar Siltap/gaji perangkat kepada Bupati baru,” ujarnya.

Baca Juga :  Di Tengah Ramadhan, Haji Uma Bantu Warga Aceh Timur yang Sakit di Malaysia

Menurut Azhar, Pemkab Aceh Timur dibawah pimpinan Amrullah harus segera membayar sisa Siltap 2024 dan Siltap 2025.

“Pejabat Bupati Aceh Timur, Amrullah M Ridha harus membayar sisa siltap tunda bayar satu bulan lagi di tahun 2024 dan juga segera membayar Siltap atau gaji perangkat untuk tahun berjalan 2025 yang telah memasuki pertengahan Maret belum ada kejelasan,” ucapnya.

Sebelumnya, dikatakan Azhar Penjabat Bupati Aceh Timur telah mengeluarkan surat Nomor : 900/9747 tanggal 24 Desember 2024 untuk kekurangan bayar dua bulan gaji tahun 2024 akan dibayarkan pada triwulan I tahun 2025. Namun pemerintah baru menyelesaikan satu bulan dan masih satu bulan lagi belum terbayarkan sekitar Rp 7,9 miliar.

Sedangkan untuk tahun 2025 berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 32 tahun 2024 tentang Tatacara Pembagian dan Penetapan Rincian ADG, Bagi Hasil Pajak dan Restrukturisasi Daerah 2025, kebutuhan gaji untuk keuchik dan perangkat gampong di Aceh Timur terhitung sejak Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp 23.949.111.000 juga belum dicairkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  4 Kapolres di Jajaran Polda Aceh Dimutasi

“Pemkab Aceh Timur dinilai kurang peka terhadap kebutuhan perangkat gampong selama ini. Padahal sebentar lagi memasuki lebaran dan belum ada tanda-tanda pemerintah akan membayar upah untuk perangkat,” cetusnya.

Azhar menambahkan Pemkab Aceh Timur terkesan mempermainkan ribuan perangkat gampong dengan menahan dan memperlambat pembayaran gaji mereka hingga memasuki Maret belum juga dicairkan.

“Kami mengingatkan Pemkab Aceh Timur untuk segera menuntaskan kewajibannya untuk membayar gaji perangkat. Baik sisa tahun 2024 maupun tahun berjalan 2025 ini,” pungkasnya