Jakarta – Menjadi pemilih dalam pemilu merupakan hak seluruh warga negara Indonesia termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk desk khusus pemilu untuk mempercepat proses persiapan data pemilih WBP dan tahanan.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyebutkan bahwa Kemenkumham memiliki sekitar 224 ribu pemilih potensial. Jumlah ini merupakan angka yang besar dan harus dipenuhi hak pilihnya.
“Ikut dalam pemilu adalah hak semua orang termasuk WBP dalam Lapas maupun tahanan yang masih mengikuti proses hukum di Rutan,” tegas Yasonna di ruang rapatnya, pada Jumat (13/05).
Kemenkumham telah melakukan langkah-langkah untuk memenuhi hak pilih WBP dan tahanan, salah satunya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Yasonna menjelaskan pendataan NIK sangat penting karena bisa saja WBP atau tahanan menggunakan nama alias sehingga menyulitkan pendataan daftar pemilih.
“Kemenkumham bekerja sama dengan Dukcapil agar warga binaan terpenuhi haknya untuk menjadi pemilih,” tandas Yasonna dalam kegiatan audiensi Menteri Hukum dan HAM bersama komisioner KPU.
Sementara itu Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan dukungan data dari Kemenkumham sangat diperlukan karena WBP dan tahanan dapat berpindah-pindah tempat. Untuk itu pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu diharapkan dapat memberikan data terkini dan akurat.
Hasyim menjelaskan pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan tiga asas, yaitu komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Dengan data dari Kemenkumhan, KPU dapat mengambil langkah-langkah untuk mendukung hak pilih WBP dan tahanan.
“Berdasarkan data Kemenkumham, kami dapat menyebarkan surat suara sesuai jumlah WBP dan tahanan,” jelas Hasyim.
KPU juga akan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas dan Rutan jika diperlukan.
Kemenkumham dan KPU berencana menggandeng instansi terkait seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri sehingga desk khusus pemilu ini juga dapat melayani informasi pemilu tentang Partai Politik, harmonisasi perundangan, dan pemilih WNI yang berada di luar negeri. (red)