LINEAR.CO.ID | ACEH TIMUR – Pihak kepolisian Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kabupaten Aceh Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Seulawah 2024
Adapun Pelaku yang diamankan yaitu seorang pria berinisial BO, 28 tahun, Wiraswasta, warga Desa Alue Sentang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
BACA JUGA : Paslon Nektu dan Amad Leumbeng Resmi Daftar Jalur Independen ke KIP Aceh Timur
Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H., mengatakan pelaku ditangkap karena melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi BL 6167 DAP, milik Syamsidar, warga Desa Leuge, Kecamatan Pereulak pada hari Senin, (01/04/2024) di kantor/gudang Jasa Exspedisi (J&T) yang terletak Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
“Aksi pelaku terekam CCTV yang berada di sekitar kantor/gudang Jasa Exspedisi (J&T) dan dari alat bukti tersebut, pelaku berhasil kami amankan pada hari Senin, (13/05/2024) sekira pukul 02.15 WIB di rumah pelaku,” ungkap Rizal.
BACA JUGA : Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan
Disebutkan, bersama pelaku turut diamankan barang bukti diantaranya; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan pakain yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya.
“Atas perbuatannya, pelakudipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” terang Kasatreskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.