Aceh Timur

Paslon SAH Laporkan 2 Perkara Sengketa Pilkada Aceh Timur ke Mahkamah Konstitusi

2075
×

Paslon SAH Laporkan 2 Perkara Sengketa Pilkada Aceh Timur ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Aceh Timur telah diajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil dan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan secara Terstruktur, Sistimatis dan Masif (TSM).

Pendaftaran ke MK dilakukan oleh Tim Pengacara Pasangan Calon yaiyu, Iqbal Farabi, S.H., Kamaruddin, S.H., M.H., Muhammad Reza Maulana, S.H., Zakaria, S.H., Maya Indrasari, S.H., Zulfiansyah, S.H., dan Zahrul,S.H., pada tanggal 6 Desember 2024 telah dinyatakan lengkap oleh MK pada tanggal 9 Desember 2024.

“Bahwa pihak pemohon, yaitu pasangan calon H. Sulaiman-Abdul Hamid nomor urut 1 Menyatakan MK telah menyatakan berkas perkara permohonan sengketa yang kami ajukan dinyatakan lengkap dan akan segera diregestrasi,” Ujar Tim Pengacara Pasangan SAH, Selasa (10/12/2024).

“Dan sangat yakin permohonan kami diterima dan diadili oleh MK, karenahasil ambang batas untuk dapat diajukanke MK terpenuhi, yaitu, kurang1,5% selisih  dengansuara pasangan calon No. urut 3,” Tambah Tim Pengacara

Ada 2 hal yang dipermasalahkan oleh Tim Pengacara Pasangan Calon, yaitu terkait pelanggaran yang bersifat TSM dan perselisihan hasil yang terjadi di 36 Desa dan 58 TPS yang tersebar di 7 Kecamatan di Aceh Timur. Dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon sudah didukung oleh bukti dan saksi yang sangat kuat.

“Kami yakin apa yang kami ajukan ke MK akan dikabulkan oleh MK, yaitu pemungutan suara ulang di 36 desa dan 58 TPS, karena pelanggaran yang terjadi di daerah tersebut sangat massif, dan jenis pelanggaranya mengarah pada Pemungutan suara ulang,” Papar Pengacara SAH