BeritaDaerah

Obat Syrup Dilarang Beredar Oleh Dinkes Lhokseumawe

418
×

Obat Syrup Dilarang Beredar Oleh Dinkes Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi obat syrup, Foto: Istockphoto

LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Obat cair atau syrup dilarang peredarannya oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Lhokseumawe. Pelarangan tersebut dituju untuk pihak rumah sakit, puskesmas dan toko obat untuk menjual obat cair atau dalam bentuk syrup untuk sementara waktu.

Pelarangan itu, tertuang dalam surat edaran  nomor 3349/2022 yang dikeluarkan Dinkes pada 19 Oktober 2022. Surat tersebut menjelaskan, larangan untuk tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara, tidak meresepkan obat-obatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Surat tersebut juga menegaskan, seluruh apotek dan toko obat untuk sementara waktu tidak menjual obat bebas atau terbatas dalam bentuk syrup, kepada masyarat.

Baca Juga: Kenali Gejala Penyakit Jantung dan Penyebabnya

Dinkes Kota Lhokseumawe Safwaliza, S.Kep. saat dikonfirmasi linear.co.id membenarkan surat edaran tersebut, “Iya bener surat tersebut dikeluarkan oleh Dinkes Lhokseumawe,” paparnya.

Safwal menjelaskan surat tersebut dikeluarkan akibat adanya pelaporan gangguan ginjal akut pada anak baru-baru ini.

Pelarangan menjual obat-obatan tersebut dikeluarkan sesuai arahan intruksi Kementerian Kesehatan (kemenkes) melalui surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022. Tentang Kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Baca Juga: Ayatul Aula Bocah yang Mengalami Penyakit Misterius

Sementara itu Jurubicara Kemenkes Syahril dalam keterangan persnya, Rabu (19/10/2022) secara virtual menyampaikan. Sejak akhir Agustus 2022, Kemenkes dan Ikatan Doktor Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan peningkatan kasus ganguan ginjal akut.

Gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut, seperti ada diare, mual, muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk, serta jumlah air seni/air kecil semakin sedikit bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.

“ Ini sangat penting kepada seluruh masyarakat khususnya yang mempunyai anak di bawah umur 18 tahun, utamanya adalah anak balita, kalau terjadi penurunan frekuensi buang air kecil dan juga penurunan air kencingnya, bahkan sama sekali tidak keluar air kencingnya atau yang disebut anuria itu maka segera dilakukan pemeriksaan atau dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan,” ungkap Syahril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *