Subulussalam

Somasi Tak di Indahkan, CV Lae Singkohor Gugat Pemko Subulussalam ke Pengadilan

107
×

Somasi Tak di Indahkan, CV Lae Singkohor Gugat Pemko Subulussalam ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Direktur CV Lae Singkohor melalui penasehat hukum nya Arianto SH yang berkantor di Abdul R Munthe & Partner telah mengirim kan surat somasi ke Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam.

Adapun somasi tersebut, terkait keterlambatan pembayaran pengerjaan proyek yang telah selesai dikerjakan berdasarkan kontrak yang telah di sepakati antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di 2 instansi yaitu Dinas PUPR dan Distanbunkan, dengan penyedia jasa dalam hal ini CV Lae Singkohor.

Namun, teguran berupa somasi tersebut sama sekali tidak diindahkan oleh pihak Pemko Subulussalam. Mendapati hal itu, CV Lae Singkohor melalui Kuasa Hukumnya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil.

“Berdasarkan Pasal 1238 kitab undang-undang hukum perdata, dinyatakan cidera janji, ingkar janji atau lalai terhadap prestasi nya yang berujung pada gugatan wanprestasi di pengadilan,” sampai Arianto SH, kepada linear.co.id, Kamis, (25/04/24).

Oleh karenanya, dilanjutkan Arianto, penyelesaian pekerjaan berdasarkan kontrak kerja antara kliennya dengan Pemerintah Kota Subulussalam sudah di selesaikan.

Penyelesaian pekerjaan klien nya tersebut, dinyatakan pada bulan Agustus 2023 lalu. Namun, hingga sampai gugatan di daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil, tidak juga di bayar kan oleh Pemko Subulussalam.

Berdasarkan asas hukum perdata pasal (1313) yaitu Facta Sunt Servanda dimana perjanjian yang dibuat secara sah akan menjadi hukum bagi pihak-pihak yang mengikatkan dirinya terhadap perjanjian tersebut.

“Benar, bahwa memang gugatan telah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Singkil dengan nomor perkara  3/Pdt.G/2024/PN Skl  dan 4/Pdt.G/2024/PN Skl,” cetus Arianto.

Menurut Arianto, upaya non litigasi yang di tempuh beberapa waktu lalu dengan mengirimkan somasi kepada Pemko tidak ada tanggapan. Maka sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata sudah memenuhi syarat untuk di upayakan melalui litigasi.

“Peristiwa ini menurut kami merupakan warning bagi masyarakat Kota Subulussalam agar berhati-hati dalam memilih pemimpin, sebab pemimpin yang tidak taat hukum sudah pasti tidak menepati janji-janjinya. Hukum saja di langgar apalagi sekedar janji,” jelas Arianto SH. (*)