Subulussalam

CV Lae Singkohor Minta Pendopo dan Mobil Dinas Jadi Jaminan

138
×

CV Lae Singkohor Minta Pendopo dan Mobil Dinas Jadi Jaminan

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Sebelumnya, CV Lae Singkohor melalui Kuasa Hukumnya Arianto SH yang berkantor di Abdul R Munthe & Partner telah mengirim surat Somasi ke Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, berujung ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil.

Somasi tersebut, menuntut pembayaran pekerjaan Pemko Subulussalam yang telah selesai dikerjakan klien nya CV Lae Singkohor. Tak tanggung, Kuasa Hukum CV Lae Singkohor ini meminta agar Pendopo Walikota dan Mobil Dinas Walikota menjadi jaminannya.

Disampaikan Arianto SH selaku kuasa hukum CV Lae Singkohor, kepada linear.co.id mereka meletakkan sita jaminan terhadap Satu Unit Pendopo Walikota Subulussalam, Kantor walikota Subulussalam dan mobil Dinas Walikota Subulussalam.

Hal tersebut, agar pihak Pemko Subulussalam tidak dapat menghindari upaya ketidakpatuhan tergugat jika tidak menjalankan putusan Pengadilan nantinya.

Ditambahkan Arianto, agar Pemko Su undang tidak mencederai undang-undang yang berlaku.

“Karena Ini merupakan bentuk ketidakpatuhan Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam terhadap hukum yang berlaku di Negera ini,” sampai Arianto SH, Kamis, (25/04/24).

“Sejatinya pemimpin itu jangan kan melanggar hukum, melanggar etika saja tidak di perbolehkan sebab pemimpin merupakan contoh bagi masyarakat nya yang kata-katanya itu bisa di pegang oleh masyarakat nya,” tambah Arianto.

Atas peristiwa tersebut, dibeberkan Arianto, itu merupakan warning bagi masyarakat kota Subulussalam agar hati-hati dalam memilih pemimpin sebab pemimpin yang tidak taat hukum sudah pasti tidak menepati janji-janjinya.

“Sejatinya pemimpin itu menepati janjinya, jika hukum saja di langgar apalagi sekedar janji. Maka pilihlah pemimpin yang tidak ingkar janji,” imbuh Arianto.

Bermula, Direktur CV Lae Singkohor mengajukan surat Somsi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, terkait belum dibayarnya pekerjaan yang di kerjakan oleh pihak CV Lae Singkohor, pada, Senin, (29/01/24).

Kini, pihak CV Lae Singkohor telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil, tak tanggung ia pun meminta Kantor, Pendopo dan Mobil Dinas Walikita Subulussalam sebagai jaminannya. (*)