LINEAR.CO.ID | ACEH TIMUR – Kebijakan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Forum Keuchik Kecamatan Nurussalam, Efendi.
Efendi menilai langkah yang diambil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlangsungan layanan kesehatan di tingkat gampong.
Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan adanya perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini bergantung pada program jaminan kesehatan daerah. Ia menegaskan bahwa akses layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau masih menjadi kebutuhan utama warga, terutama bagi kalangan kurang mampu.
โLangkah Pencabutan Pergub JKA menunjukkan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi di lapangan. Aspirasi masyarakat benar-benar dipertimbangkan,โ ungkap Efendi, Senin (18/5/2026).
Lebih lanjut, ia berharap pemerintah Aceh segera menghadirkan kebijakan pengganti yang lebih efektif dan tepat sasaran. Selain itu, transparansi dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil juga dinilai harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan regulasi ke depan.
Efendi menekankan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang tidak boleh terganggu. Karena itu, ia meminta agar pemerintah tetap memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh hak layanan kesehatan yang layak.
Seperti diketahui, pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya menjadi perhatian publik di Aceh karena berkaitan langsung dengan sistem pelayanan serta kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat di daerah tersebut.



