PemiluPolitik

MK Putuskan Pemilu Terbuka, Partai SIRA Optimis Dapat 1 Kursi Setiap Dapil

480
×

MK Putuskan Pemilu Terbuka, Partai SIRA Optimis Dapat 1 Kursi Setiap Dapil

Sebarkan artikel ini
MK
Sekretaris Jenderal Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Muhammad Daud

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem pemilihan umum (Pemilu). Dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Terkait hal itu Partai Politik lokal Aceh, Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), menyambut baik keputusan MK dalam menolak semua permohonan tersebut.

“Kami menyambut baik keputusan MK yang menolak semua permohonan pemohon. Hal ini sesuai dengan tujuan partai SIRA untuk berpolitik dengan lebih baik, di mana rakyat dapat memilih wakilnya secara bebas tanpa dibatasi oleh partai politik,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Muhammad Daud, pada Jumat, (16/6/2023).

Ia melanjutkan, dengan finalnya putusan MK mengenai sistem pemilu terbuka, SIRA semakin optimis dalam mendapatkan kursi di setiap Dapil pada Pemilu 2024 mendatang.

“Dengan sistem proporsional terbuka, kami lebih optimis dan targetnya adalah satu kursi di setiap Dapil. Dengan sistem terbuka seperti ini, masyarakat dapat memilih calon legislatif yang diusung oleh Partai. Ini adalah keputusan yang sangat baik dan menjaga integritas demokrasi,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *