LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi merilis besaran modal kampanye awal yang dikeluarkan oleh masing masing calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), dalam menyambut kontestasi pemilu 2024 mendatang.
Ketentuan mengenai pelaporan dana kampanye ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 yang terbit pada 1 September 2023.
Untuk modal kampanye awal, pasangan calon (pasloN) nomor urut 2, Prabowo-Gibran jauh mengungguli paslon lainnya, Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.
BACA JUGA: KPU Jadwalkan Depat Capres-Cawapres Sebanyak 5 Kali
Merujuk ketentuan tersebut, dana kampanye untuk Pemilu 2024 dapat diperoleh dari sumbangan perseorangan, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. Namun, nominal sumbangannya dibatasi.
Jumlah sumbangan perseorangan untuk pasangan capres-cawapres maksimal Rp2,5 miliar, sedangkan sumbangan dari perusahaan dan organisasi non-pemerintah maksimal Rp25 miliar.
Mengenai rincian dana awal kampanye dari masing masing paslon, dimulai dari nomor urut 1, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, melaporkan dana kampanye sebesar Rp1 Miliar.
Pasangan yang diusung oleh Koalisi perubahan yang beranggotakan Nasdem, PKB, dan PKS ini, memiliki dana kampanye yang paling sedikit dibandingkan dengan paslon lainnya.
Dana Kampanye Paslon dengan sebutan “Amin” ini berasal dari kantong pribadi mereka.
Selanjut paslon nomor urut 2, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, memiliki dana kampanye dengan total sebesar Rp.23,32 Miliar, yang bersumber dari, uang dari pasangan calon Rp100 juta, uang dari partai politik atau gabungan partai politik Rp2,95 miliar, uang dari sumbangan pihak lain perseorangan: Rp1,67 juta, uang dari sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha non-pemerintah Rp20,32 miliar.
Pasangan nomor urut 3, Prabowo Subianto dan Gibran, memiliki dana kampanye paling besar dengan total Rp31,43 miliar, yang diperoleh dari , uang dari pasangan calon Rp2 miliar, barang dari partai politik atau gabungan partai politik Rp600 juta, dan jasa dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp28,83 miliar.
Berdasarkan laporan tersebut, pasangan calon Prabowo – Gibran sejauh ini tercatat memiliki modal kampanye paling besar.
Sementara itu, pasangan calon Anies – Muhaimin berada di posisi terakhir dengan modal kampanye pasangan calon paling sedikit.
Sebagai informasi, laporan dana kampanye tersebut akan terus di-update oleh setiap paslon. Dengan demikian, data besaran modal kampanye tersebut akan terus berubah seiring waktu. (*)
Komentar