LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, melakukan verifikasi faktual ke kantor Sekretariat partai SIRA (Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh), Minggu (16/10/2022). Partai SIRA salah satu dari tiga partai politik (Parlok) lainnya akan menjadi calon peserta pemilu 2024, setelah KIP Aceh menyatakan lolos verifikasi administrasi.
Sedangkan verifikasi faktual kepengurusan partai politik lokal tingkat Aceh, dipimpin langsung oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri didampingi sejumlah komisioner lainnya. Sementara kehadiran mereka disambut langsung oleh Ketua Umum DPP Partai SIRA Muslim Syamsuddin, Sekretaris Muhammad Daud beserta sejumlah pengurus.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri didampingi ketua Divisi Teknis, Tgk Munawarsyah menyebutkan secara perdana verifikasi faktual kepengurusan ini dilakukan mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022, sedangkan perdana dilakukan KIP Aceh.
“Sedangkan selanjutnya akan dilakukan oleh KIP kabupaten/kota se-Aceh, Verifikasi faktual ini dilakukan untuk melakukan pencocokkan kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan, yaitu domisili kantor, keterwakilan perempuan, dan kepengurusan partai politik lokal.”kata Syamsul Bahri kepada awak media, Minggu (16/10/2022).
Seperti diketahui Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024, Jumat (14/10/2022). Pengumuman itu dilakukan setelah sebelumnya KPU RI merekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan yang disampaikan berita acaranya oleh KPU provinsi/KIP Aceh dari hasil penyampaian berita acara KPU/KIP kabupaten/kota.
Empat parlok Aceh lolos verifikasi administrasi berdasarkan pengumuman KIP Aceh Nomor 5/PL.01.1-Pu/11/2022, Jumat 14 Oktober 2022. Keempat parlok tersebut adalah Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), dan Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh).
Sementara untuk partai lama seperti Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) tidak dilakukan verifikasi administrasi, karena kedua partai tersebut dinyatakan duluan lolos verifikasi dan sudah ketentuan pasal 89 UUPA dan qanun, keduanya cukup melengkapi persyaratan di masa pendaftaran.