Nasional

Haji Uma Kirim Surat Kepada ATR/ BPN, Minta Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Terkait HGU PT Satya Agung

256
×

Haji Uma Kirim Surat Kepada ATR/ BPN, Minta Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Terkait HGU PT Satya Agung

Sebarkan artikel ini
Foto: Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman

LINEAR.CO.ID|JAKARTA- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, H. Sudirman akrap disapa denga Haji Uma mengirim surat resmi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Agung dengan masyarakat Kilometer VIII Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.

Adapun surat yang dikirimkan kepada ATR-BPN merupakan hasil dari pertemuan Haji Uma sebelumnya dengan unsur masyarakat Gampong Kilometer VIII Kecamatan Simpang Keuramat di Kota Lhoksemuawe, Minggu (15/9/2024).

“Dalam isi surat itu kita meminta agar dilakukan pengukuran ulang terhadap areal lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Satya Agung sebagai salah satu jalan keluar terhadap upaya penyelesaian sengketa dengan masyarakat,”sebut Haji Umam.

Haji Uma menyebutkan dengan dilaksanakan pengukuran ulang terhadap lahan HGU PT Satya Agung yang menjadi sengketa, itu akan menjadi salah satu bagian dari solusi terhadap upaya penyelesaian atas konflik agraria yang telah berlarut sejak tahun 2020 lalu.

“Kita juga telah berkomunikasi dengan Pj Bupati Kabupaten Aceh Utara, dengan pak Mahyuzar, terkait sengketa lahan HGU PT Satya Agung tersebut. Dalam hal ini, Pj Bupati berkomitmen untuk menyelesaikan kasus sengketa ini,”ujar Haji Uma.

Haji Uma mengaku terkait konflik Agaria ini, dirinya sangat komitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut agar tidak berlarut-larut dengan masalah yang sama tiap tahunnya

Menurut informasi yang didapatkan dari warga, kata Haji Uma, pihak perusahaan telah melakukan pengerukan lahan di wilayah Gampong Kilometer VIII dan melewati tapal batas wilayah desa atau tapal batas Hak Guna Usaha (HGU).

“Berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat, termasuk meminta DPRA membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelesaikan masalah ini. Namun hingga kini belum ada titik terang atas sengketa lahan tersebut,”tutup Haji Uma.(***)