Subulussalam
Beranda | Anggota Dewan Singkil Diberhentikan dari Partai PAN, Berujung Gugatan ke Pengadilan

Anggota Dewan Singkil Diberhentikan dari Partai PAN, Berujung Gugatan ke Pengadilan

LINEAR.CO.ID | ACEH SINGKIL – Harian, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Singkil, diberhentikan dari keanggotaan Partai Amanat Nasional (PAN). Berujung, lakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Singkil terkait pemberhentiannya.

Hal ini, disampaikan langsunh oleh Kuasa Hukumnya Jaimansyah, S.H., M.H dan Yahya, S.H kepada LINEAR.CO.ID Rabu, 8 Juli 2026.

“Ya, kami telah mendaftarkan gugatan atas pemberhentian klien kami atas nama Harian dari anggota Partai Amanat Nasional (PAN). Sebagai tergugatnya yaitu DPP PAN baik Ketua, Sekretaris dan DPW PAN Aceh,” ujar Jaimansyah.

Gugatan tersebut, disampaikan Jaimansyah telah teregistrasi dengan Nomor : 7/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Skl pada Pengadilan Negeri (PN) Singkil.

Disambung Yahya, gugatan pada Pengadilan Negeri ini ditempuh berdasarkan pedoman pada Pasal 33 ayat (1) UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dua Pemain Muda SSB Meteor Indra Makmu Terpilih Ikuti Pelatihan Bersama PSS Sleman

“Sebagaimana amanat UU No 2 Tahun 2011 perselisihan partai politik terlebih dahulu diselesaikan melalui Mahkamah Partai, klien kami telah melakukan langkah tersebut, namun Mahkamai Partai PAN menolak gugatan klien kami, sehingga sebagaimana dalam Pasal 31 UU Partai Politik kami mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri,” kata Yahya.

Dengan terdaftarnya gugatan itu, Jaimansyah turut menghimbau kepada instansi terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Harian untuk tidak ditindak lanjuti sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Kita berharap kepada instansi terkait agar menunda proses PAW klien kami setelah adanya putusan inkracht dari Pengadilan,” imbuh Jaimansyah. (*)

ร—
ร—