LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Dalam rangka menciptakan kenyamanan di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) berikan himbauan kepada masyarakat Kota Subulussalam.
Adapun himbauan tersebut, selain menyampaikan langsung kepada para pemilik warung, juga turut menempelkan Poster pada warung yang diduga menjual makanan di siang hari.
“Ini baru teguran secara persuasif yang kita berikan kepada masyarakat Kota Subulussalam, jika juga tidak di indahkan akan kita tindak secara tegas sesuai dengan Qanun Aceh,” ujar Plt Kasatpol-PP dan WH Abdul Malik S.Pdi. Sabtu, (9/3). Kepada linear.co.id
Adapun bunyi himbauan dalam Poster tersebut terdiri dari 11 (Sebelas) poin, diantaranya sebagai berikut.
1). Melaksanakan ibadah puasa disiang hari selama bilan suci ramadhan.
2). Memakmurkan masjid, meunasah dan tempat ibadah lainnya dengan melaksanakan shalat tarawih, taddarus Al-Qur’an, Itikaf dan ibadah lainnya.
3). Menunaikan Zakat dan memperbanyak infak, shadaqah, menyantuni anak yatim dan fakir miskin.
4). Dilarang menjual makanan/minuman pada siang hari sejak pukul 5:00 wib sampai dengan 15:00 wib.
5). Dilarang keras membuka warung dan Cafe mulai shalat isya sampai shalat tarawih.
6). Dilarang keras menyalurkan, menjual, atau menggunakan Marcon/Petasan dan sejenisnya.
7). Dilarang keras memproduksi dan menjual minuman keras/tuak, meisir (Perjudian) khalwat (Mesum) dan penyakit masyarakat lainnya.
8). Menaati semua peraturan yang menyangkut ketertiban umum seperti, peraturan lalu lintas, menghindari balapan liar dan lainnya.
9). Kepada masyarakat nonmuslim agar menghormati kaum muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa dan syiar Ramadhan lainnya.
10). Warnet harus ditutup pada saat pelaksanaan shalat lima waktu dan tarawih.
11). Batang siapa yang tidak mengindahkan dan atau melanggar himbauan diatas akan diberi tindakan sesuai Qanun Aceh yang berlaku.
Himbaunan ini ditandatangani langsung oleh, Walikota Subulussalam, Ketua DPRK, Kapolres, Dandim, Ketua Pengadilan Negeri Singkil, Kepala Kejaksaan Subulussalam, Ketua MPU, dan Ketua Mahkamah Syariah setempat. (*)