LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebut peristiwa gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok saat jumpapers pada Rabu, (9/11). Menurut Mufti pihaknya menduga gaghal ginjal akut merupakan kejahatan yang sitematis yang dilakukan oleh pelaku usaha.
“Kami mendapatkan temuan awal bahwa peristiwa gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia merupakan dugaan kejahatan yang terjadi secara sistematis, yang tidak hanya melibatkan pelaku usaha akan tetapi kelalaian sistem pengawasan pada peredaran obat-obatan,” ujarnya dalam keterangan pers melalui web resmi BPKN.
Baca Juga: Terdapat 3 Kasus Gejala Ginjal Akut Pada Anak di Aceh Utara
Mufti melanjutkan pihaknya akan membentuk sekaligus Ketua Tim Pencari Fakta (TPF). TPF nantinya menghasilkan rekomendasi kepada pemerintah dan memastikan pemerintah hadir supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
“Sampai hari ini saja BPOM belum minta maaf padahal sudah meninggal sedemikian banyak dan yang kedua, pemerintah harus cepat. Jangan sampai ini tambah terus, kasus dan korbannya naik sementara (pemerintah) masih diskusi-diskusi,” ucapnya.
Baca Juga: Antisipasi Peredaran Obat Sirup Polres Aceh Timur Cek 11 Apotek
Dalam menjalankan tugasnya, TPF akan meminta klarifikasi kepada korban penyakit gagal ginjal serta instansi pemerintah yang terkait. Ia menyebutkan, sejauh ini ada 6 korban yang mengadu ke BKPN dan memberikan klarifikasi, tetapi jumlah itu dianggap sedikit dari total korban gagal ginjal yang hampir mencapai 200 orang. BKPN pun siap mendampingi keluarga korban sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Kita berharap lebih banyak lagilah masyarakat yang melapor, kalau dari 200 korban kemudian baru 6 ya tentu belum mencerminkan aspek keterwakilan. Kita berharap lebih dari 20, 30, minimal 10-20 persen sehingga angkanya signifikan,” tuturnya.
Baca Juga: Obat Syrup Dilarang Beredar Oleh Dinkes Lhokseumawe
Adapun TPF yang dibentuk oleh BPKN beranggotakan sembilan orang, sembilan orang tersebut diambil dari profesi yang berbeda-beda, berikut daftarnya:
Muhammad Mufti Mubarok (BPKN), Manager Nasution (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Charles Sagala (BPKN), Said Sutomo (BPKN) .Tulus (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)
Selanjutnya Pandu Riono (Akademisi), Stefanus Teguh Edi Pramono (Jurnalis) Yogi Prawira (Ikatan Dokter Anak Indonesia), serta AKBP Brury Santoso (Baintelkam Polri).