BeritaDaerah

Antisipasi Peredaran Obat Sirup Polres Aceh Timur Cek 11 Apotek

204
×

Antisipasi Peredaran Obat Sirup Polres Aceh Timur Cek 11 Apotek

Sebarkan artikel ini
Personel Polres Aceh Timur saat lakukan pengawasan di apotik, Foto: Istimewa

LINEAR.CO.ID | ACEH TIMUR –  Polres Aceh Timur melakukan pengecakan ke sejumlah toko obat dan apotek di wilayah Idi Rayeuk dan Peurulak agar tidak menjual obat sirup untuk anak kepada masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kepada linear.co.id pada (25/10/2022) . Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya fenomena gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak sesuai dengan edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Kita edukasi pemilik toko obat atau apotek, agar tidak lagi menjual lagi obat yang dilarang oleh BPOM,” ujarnya.

Baca Juga: Obat Syrup Dilarang Beredar Oleh Dinkes Lhokseumawe

Dalam kegiatan tersebut Kasat melanjutkan. Petugas tidak menemukan adanya penjualan obat dalam kemasan botol sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilon Glikol (EG) kepada masyarakat.

Kasat melanjutkan, jika operasi yang dilakukan ini sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti pelarangan beredarnya 26 jenis obat sirup sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini.

“Yang perlu kita tegaskan adalah ini sebagai langkah persuasif kepada penjual obat yang sementara dilarang menjual obat sirup,” tegasnya.

Baca Juga: Kenali Gejala Penyakit Jantung dan Penyebabnya

“Ada sanksi pidana, jika mengedarkan suatu obat yang berbahaya, tapi ini kan baru dikeluarkan kebijakannya oleh pemerintah dan Pemkab Aceh Timur melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penarikan obat yang dilarang oleh BPOM.” Terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *