Subulussalam
Beranda | Begini Kronologis Penangkapan Dugaan Pelaku Pengeroyokan di Subulussalam

Begini Kronologis Penangkapan Dugaan Pelaku Pengeroyokan di Subulussalam

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Penuh dramatis, akhirnya Tim Unit Resintel Polsek Simpang Kiri yang di back up langsung oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam, berhasil menangkap pelaku dugaan pengeroyokan di Kota Subulussalam. Begini kronologis penangkapan nya.

Bermula, Polsek Simpang Kiri mendapat laporan terkait pengeroyokan terhadap korban (A). Meski sempat melarikan diri, akhirnya kedua pemuda FDA dan AS diduga telah melakukan pengeroyokan ini berhasil di tangkap.

Baca Juga:

Tengah Nongkrong, Satu Remaja Dikroyok Oleh Sejumlah Pemuda

Dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut, terjadi di salah satu warnet, Kampong Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang, Kota setempat, pada 30 Mei 2024, dini hari, bulan lalu.

Jual Beli Tanah Wakaf, Begini Perspektif Regulasi Nasional ala Praktisi Hukum

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Resintel Polsek Simpang Kiri yang di back up langsung oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam, langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pengeroyokan.

Baca Juga:

Tersinggung Omongan si Korban, Seorang Remaja di Keroyok Alami Luka Berat

Kedua pelaku dugaan pengeroyokan ini sempat melarikan diri ke Aceh Selatan dan ke Sumatera Utara.

Mendapati informasi bahwa pelaku FDA bersama seorang temanya bertolak ke Aceh Selatan, sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Polsek Simpang Kiri dan Resmob Polres Subulussalam langsung berkoordinasi dengan personil Polres Aceh Selatan.

Hasbullah Serap Aspirasi Masyarakat Rundeng saat Reses Persidangan ke II

Di salah satu hotel, tepatnya jalan Merdeka, Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan. Tim gabungan ini langsung menangkap dugaan pelaku pengeroyokan (FDA), pada Kamis 6 Juni 2024 waktu setempat.

Disana, Tim penangkapan ini langsung membawa terduga pelaku pengeroyokan ke Polres Aceh Selatan. Setelah melakukan interogasi lebih lanjut. Alhasi, keberadaan pelaku kedua (AS) belum di temukan.

Tepatnya pada Sabtu, 08 Juni 2024, Tim Polsek Simpang Kiri yang di Back Up langsung oleh Tim Resmob Polres Subulussalam ini mendapat informasi bahwa AS, tengah berada di Kota Medan, Sumut.

Berkat kerja sama Tim Polres Subulussalam, AS akhirnya tertangkap sekira 2 jam melakukan pencarian di Kota Medan. Alhasil, AS berhasil diamankan di depan Loket Himpak, jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumut, sekira pukul 05:00 Wib.

“Alhamdulilah, berkat kerjasama tim semuanya, kedua terduaga pelaku telah kita amankan di Polsek Simpang Kiri, guna untuk penanganan lebih lanjut, kedua pelaku pengeroyokan ini akan kita limpahkan ke tahanan Polres Subulussalam,” tandas Kapolres Subulussalam, melalui Kapolsek Simpang Kiri, via Kanit Reskrim Polsek Simpang Kiri, Senin, (10/06/24).

Terkait FPR PT SPT, Hasbullah Heran dan Sarankan Wako Evaluasi SKPK di Subulussalam

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP. (*)