LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH– Politisi Partai Demokrat Asmaudin SE, dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Asmauddin dilantik sebagai DPRA Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019 -2024.
Politisi Partai demokrat,Asmaudin dilantik menggantikan H. Teuku Sama Indra, SH, yang meninggal pada tanggal 7 Februari 2023. Upacara pelantikan dilangsungkan di Kantor DPRA pada hari Senin, tanggal 26 Juni 2023.
Pelantikan PAW ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRA yang dipimpin oleh Wakil Ketua II, H. Dalimi, SE.Ak, CA, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRA lainnya.
PAW dan pengangkatan itu tertuang dalam Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Negeri 100.2.1.4-1256 Tahun 2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRA dan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.4-1257 tanggal 5 Juni 2023 tentang Pengangkatan Pergantian Antar Waktu DPR Aceh juga mencatat mengenai PAW tersebut.
“Sesuai dengan surat tersebut, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menugaskan kami untuk melaksanakan pengambilan sumpah terhadap H. Asmaudin, SE sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggantikan almarhum H. Teuku Sama Indra, SH, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pengambilan sumpah kepada Menteri Dalam Negeri,” ujar Sekretaris DPRA, Suhaimi, saat membacakan putusan tersebut dalam rapat paripurna.
Upacara pengambilan sumpah pengangkatan PAW Asmaudin sebagai anggota DPRA dipandu oleh Wakil Ketua II, Dalimi, dan acara pelantikan tersebut diakhiri dengan pembacaan doa.
Diketahui bahwa H. Asmaudin, SE, adalah seorang tokoh yang memainkan peran penting dalam pemekaran Pemerintah Kota Subulussalam yang diperjuangkan sejak tahun 2002. Asmaudin juga pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Subulussalam, Penjabat Bupati Aceh Singkil, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.