Abdya

Kajari Abdya Ungkap Dugaan Korupsi PT. CA Mencapai Rp 184 Milyar

289
×

Kajari Abdya Ungkap Dugaan Korupsi PT. CA Mencapai Rp 184 Milyar

Sebarkan artikel ini

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Kajari Aceh Barat Daya (Abdya) Kamis (11-05-2023), telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit diatas tanah negara oleh PT. Cemerlang Abadi (CA) ke tahap penyidikan.

Ternyata Kajari Abdya sudah memeriksa 32 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi perkebunan PT CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot.

Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Heru Widjatmiko, S.H., M.H, mengatakan, peningkatan status penyidikan dilakukan setelah pra eksprose di Kajati Aceh.

Kejari Abdya memaparkan 32 saksi yang diperiksa berasal dari Pemerintah Kabupaten Abdya, dari Kepala Desa / Mantan Kepala Desa, anggota DPRK Abdya, BPN, Provinsi Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut.

Baca Juga :  Seekor Hiu Paus Terperangkap Jaring Nelayan di Pantai Susoh

Selain itu penyidik Kajari Abdya juga sudah memeriksa ahli Kehutanan dari IPB, Ahli Lingkungan dari IPB dan Ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga.

Dari hasil Tim Penyelidik Kejari Abdya telah ditemukan adanya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal  1 angka  5 KUHAP yaitu dugaan tindak pidana korupsi  dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT. CA.

Lebih lanjut Heru menyebutkan modus yang dilakukan adalah PT.CA sebagai pemilik HGU No.1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas  7.516 Ha tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas  20%-30%, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 10.172.592.653.000.

Baca Juga :  Barak Militer Kompi di Setia Terbakar, BPBK Abdya 2 Jam Berjibaku Padamkan Api

Selanjutnya PT.CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin diatas tanah negara seluas 4.847,18 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt. Gubernur Naggroe Aceh Darussalam sehingga PT.CA leluasa untuk mengelola , sehingga telah mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan lebih kurang sebesar Rp. 184 milyar.

Ekspose di Kajati Aceh dimulai Pukul 09.00 Wib hingga pukul 11.30 Wib yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi AcehBambang Bachtiar, SH. MH. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Koordinator, beserta para kasi di Bidang Tindak Pidana Khusus, Satgassus serta Jaksa Fungsional Pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *