LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh, H. Sudirman yang akrab disapa Haji Uma, mendorong penerapan konsep “Trans Tuntas” sebagai solusi cepat untuk membereskan sengketa agraria yang menghambat kesejahteraan warga, Jumat, (17/07/26).
Hal tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja masa reses Komite I DPD RI yang berlangsung aktif di Kota Subulussalam. Pertemuan tatap muka bersama Haji Uma secara langsung menjaring persoalan krusial mengenai ketransmigrasian yang dihadapi oleh masyarakat dan jajaran pemerintah daerah setempat.
Dihadapan Haji Uma, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Subulussalam, Adita Karya, membeberkan bahwa pihaknya telah menginventarisasi sejumlah hambatan struktural di Kota Subulussalam saat ini.
Seperti, masalah keterbatasan lahan, lambatnya penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pekarangan, hingga potensi gesekan sosial dengan warga lokal menjadi catatan prioritas yang disampaikannya kepada DPD RI.
“Kami mengapresiasi kehadiran DPD RI di Subulussalam. Melalui reses yang aktif ini, semua aspirasi warga dan kendala teknis kedinasan yang telah kami catat dapat disalurkan langsung ke tingkat pusat untuk dicarikan jalan keluarnya,” ujar Adita Karya.
Dalam forum tersebut, Haji Uma menegaskan bahwa paradigma transmigrasi di Indonesia kini telah memasuki babak baru berdasarkan arah kebijakan strategis nasional.
Program transmigrasi tidak lagi sekadar memindahkan penduduk secara masif, melainkan harus berbasis pada pembangunan kawasan ekonomi terintegrasi dan pemberdayaan masyarakat adat setempat.
Komite I DPD RI menyoroti pentingnya peninjauan ulang terhadap batas masa pendampingan transmigran yang selama ini dikunci hanya 5 tahun oleh undang-undang.
Menurut Haji Uma, faktanya di lapangan menunjukkan banyak transmigran yang belum mencapai kemandirian ekonomi dan sosial dalam kurun waktu sesingkat itu, sehingga rawan jatuh miskin kembali.
“Kita harus memastikan ada ekosistem ekonomi berkelanjutan melalui Badan Usaha Milik Transmigrasi (BUMT). Selain itu, aturan hukum ke depan wajib mempertegas kewajiban normatif transmigran untuk menjaga toleransi dan menyatu dengan kearifan lokal demi memitigasi risiko gesekan sosial,” imbuh Haji Uma di hadapan para warga.
Selain masalah sosial dan legalitas tanah, Haji Uma juga memaparkan adanya penyesuaian Konsep Baru Transmigrasi akibat keterbatasan lahan global.
Aspirasi dan fakta lapangan yang dikumpulkan dari Kota Subulussalam ini nantinya akan dirumuskan oleh Komite I DPD RI sebagai bahan evaluasi pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, serta PP Nomor 37 Tahun 2025 yang baru diterbitkan pemerintah.
Haji Uma berkomitmen akan mengagregasikan seluruh persoalan dari Aceh dalam sidang paripurna di Ibu Kota Negara. Sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci utama agar kawasan transmigrasi mampu bertransformasi menjadi sentra baru swasembada pangan dan energi nasional. (*)


