LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Dianggap menganggu kenyamanan khususnya saat warga beribadah di bualan suci Ramdhan, ratusan petasan di Kota Petro Dolar disita oleh pihak kepolisian Polres Lhokseumawe
Hal tersebut dilakukan dikawasan Keude Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Sabtu 25 Maret 2023 (malam). Adapun mercon yang disita merupakan milik pedagang di daerah setempat.
BACA JUGA : Terang-Terangan Transaksi Narkoba, Kapolda Kepri Kunjungi Kampung Aceh di Batam
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Muara Dua, Ipda Roni mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan saat personel melakukan patroli rutin pengamanan Salat Tarawih dan antisipasi gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Sebanyak 250 bungkus petasan cabe, dan empat buah petasan merek romance candle yang disita dari pedagang kembang api berinisial Z (35), juga merupakan warga Kecamatan Muara Dua,” kata Roni, Minggu, 26/3/2023 kepada kepada awak media.
BACA JUGA : Awal Ramdahan, Satlantas Polres Aceh Timur Razia Knalpot Brong
Menurut Roni, sebelumnya pihak kepolisian telah mengimbau para pedagang kembang api agar tidak menjual petasan, dikarenakan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat beribadah di bulan suci Ramadan. Namun, hal itu diduga tidak diindahkan.
“Barang yang kita sita ini langsung kita bawa ke Mapolsek Muara Dua. Khususnya kepada para pedagang kembang api, kami ingatkan supaya tidak menjual segala jenis petasan selama bulan suci Ramadan,” pungkasnya. (Zal)