BeritaDaerah

Transaksi Narkoba IRT di Langsa Ditangkap Polisi di Rumahnya.

322
×

Transaksi Narkoba IRT di Langsa Ditangkap Polisi di Rumahnya.

Sebarkan artikel ini
IRT di Langsa tersangka Tindak Pidana Narkotika

LINEAR.CO.ID, LANGSA – Seorang Ibu rumah tanga (IRT) di Langsa  berinisial SS ditangkap Sat Res Narkoba Polres Langsa dirumahnya di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Senin (16/1/2023).

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melakui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka SS GAmpong Alue Dua, Kecamatanc Langsa Baro, diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.

Baca Juga: 506,40 Gram Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Langsa

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

“Kemudian, pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 15.30 Wib, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan dirumah tersebut,” ujar Shandy.

Dari hasil pengerebekan diamankan BB 12 (dua belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 1,18 (satu koma delapan belas) Gram, 1 (satu) plastik tembus pandang, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Mito warna hitam.

Baca Juga: Kepergok Warga Saat Mencuri BN Diringkus Polres Langsa

Lebih lanjut Shandy menambahkan saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Langa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya BB dan pelaku diamankan di Polres Langsa nuna penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *