LINEAR.CO.ID | LANGSA – Seorang warga Kecamatan Langsa Kota, berinisial BN (21) diringkus Polres Langsa, karena mencuri di salah satu rumah warga di Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Akibat perbuatannya pelaku ditangkap polisi untuk diminta pertanggung jawaban atas perbuatannya yang sudah dilakukan untuk diproses hukum.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Azis Rachman saat dikonfimasi linear.co.id pada, Rabu (14/9/2022) menjelaskan, tersangka kepergok oleh warga saat melakukan aksinya.
BACA JUGA: Mantap ! Polsek Pancur Batu Berhasil Meringkus Komplotan Maling di Puskesmas, ini dia Wajahnya !
“Aksi pencurian dilakukan tersangka di Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama, tersangka kepergok oleh warga saat sedang melancarkan aksinya,” ujar Imam.
Dikatakan Imam, tersangka masuk kedalam rumah warga melalui ventilasi kamar mandi. Kemudian, masuk kedalam kamar dengan cara mencongkel pintu kamar dan selanjutnya tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban berupa 1 buah jam tangan merk Gucci warna putih dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu.
BACA JUGA: Polres Tanjung Perak Berhasil Mengamankan Pelaku Pencuri Besi Penutup Gorong-Gorong
Saat ini, tersangka sudah bawa ke Polres Langsa untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan dihukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Tersangka dikenakan pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan saat ini,” ujarnya. (*)