LINEAR.CO.ID | JAWA BARAT – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bogor meringkus seorang pria agen properti berinisial M (39). M diketahui tega setubuhi remaja putri 15 tahun di kebun sawit.
Aksi bejat tersebut terjadi di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor pada pertengahan Agustus 2022. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan orang tua korban.
Saat itu, pelaku membawa korban ke kebun sawit dan menciumnya. Korban juga sempat dicekik dan diancam pelaku jika melawan.
M (39) sempat memberi korban minuman keras (miras) sebelum akhirnya melakukan pencabulan. Miras jenis ciu itu diberikan kepada remaja putri tersebut di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pertengahan Agustus 2022.
“Korban diberi minum ciu dan diajak berdua ke kebun sawit. Korban langsung dicabuli, dicekik dan diancam jika melawan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, seperti yang dikutip dari beritasatu.com, Minggu (9/10/2022).
Atas laporan dari orang tua korban Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil menangkap seorang pelaku persetubuhan berinisial M, Sabtu (8/10/2022).
Tim dibantu Unit Reskrim Polsek Cigudeg, menangkap M di kediamannya kemudian dibawa ke Polres Bogor. Pelaku sempat mengelak meski akhirnya mengakui perbuatannya.
Selain menangkap pelaku yang setubuhi remaja, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk membawa korban.
Pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 6 huruf c UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata Siswo. (*)