LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos., M.Sos., yang akrab disapa Haji Uma, mengunjungi Komisi Informasi Aceh (KIA) pada Selasa (27/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penguatan keterbukaan informasi publik di Aceh serta peluang kolaborasi sosialisasi kepada masyarakat.
Kunjungan itu disambut Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, bersama komisioner M. Nasir, Vicky Bastianda, dan Dian Rahmat Syahputra, S.E., M.TP., serta Sekretaris Komisi Informasi Aceh, Zulfadli, S.Sos. Haji Uma turut didampingi Muhammad Daud selaku staf ahli DPD RI, Mulyadi, serta Wahyu Taufik Sukmawijaya, S.H., M.Si., Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan utama berfokus pada pentingnya keterbukaan informasi publik yang melibatkan seluruh pihak, baik pemerintah, badan publik, maupun masyarakat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus mengatur kewajiban badan publik dalam menyediakan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Haji Uma menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
โKeterbukaan informasi harus menjadi komitmen bersama. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi publik, sementara setiap badan publik berkewajiban memberikan akses informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,โ ujar Haji Uma.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, berharap pertemuan tersebut dapat menjadi awal kolaborasi dengan Haji Uma dalam menyosialisasikan peran dan fungsi Komisi Informasi Aceh serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak atas keterbukaan informasi publik.
โKami berharap dapat berkolaborasi dengan Haji Uma untuk menyosialisasikan peran dan fungsi Komisi Informasi Aceh, sehingga masyarakat semakin memahami haknya dalam memperoleh informasi publik serta mekanisme yang dapat ditempuh apabila hak tersebut tidak terpenuhi,โ ujar Junaidi.
Selain keterbukaan informasi, pertemuan itu juga menyinggung persoalan penyebaran berita bohong atau hoaks serta penggunaan media sosial, khususnya siaran langsung di TikTok yang memuat perkataan kasar dan tidak pantas.
Muhammad Daud menyoroti perlunya pengawasan terhadap penggunaan media sosial agar ruang digital tidak menjadi sarana penyebaran informasi menyesatkan maupun konten yang berdampak negatif bagi masyarakat, terutama generasi muda. Upaya pengawasan dan penanganan konten bermasalah perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menghormati hak masyarakat dalam memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat.
Pertemuan tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara DPD RI dan Komisi Informasi Aceh dalam mendorong keterbukaan informasi publik, memperluas sosialisasi kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.


