LINEAR.CO.ID | JAKARTA – Ketika berbicara tentang masa depan migas Indonesia, perhatian kita biasanya tertuju pada lifting, investasi, cadangan, eksplorasi atau harga energi. Namun, ada satu persoalan yang sering luput dari perhatian yaitu siapa yang sebenarnya mengelola seluruh ekosistem migas tersebut.
Saat ini, sektor migas Indonesia melibatkan 5 institusi dengan mandat masing – masing. Ditjen Migas KESDM sebagai perumus dan pelaksana kebijakan, SKK Migas yang mengelola kegiatan usaha hulu berdasarkan Kontrak Kerja Sama, BPH Migas yang mengatur dan mengawasi kegiatan hilir tertentu, BPMA dengan kekhususan pengelolaan migas Aceh serta LEMIGAS yang memiliki fungsi penelitian, teknologi, pengujian dan laboratorium migas.
Masing – masing memiliki alasan historis dan fungsi yang penting. Persoalannya bukan apakah fungsi tersebut dibutuhkan atau tidak tetapi apakah seluruh fungsi itu sudah berada dalam satu arsitektur kelembagaan yang benar-benar terintegrasi.
BUK Migas Jangan Sekadar Ganti Nama
Pembahasan RUU Migas pada 2026 membuka peluang untuk menjawab persoalan tersebut. Pada Agustus 2026, 8 fraksi DPR RI menyetujui RUU Migas menjadi usul inisiatif DPR termasuk gagasan transformasi SKK Migas menjadi BUK Migas. Momentum ini jangan berhenti pada pergantian nomenklatur.
BUK Migas seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan restrukturisasi kelembagaan migas secara menyeluruh. Bukan sekadar “SKK Migas dengan baju baru”, tetapi sebuah institusi yang mampu mengonsolidasikan fungsi hulu, hilir, teknologi, riset, pelayanan administrasi serta kekhususan wilayah migas dalam satu ekosistem.
Dalam desain tersebut, fungsi BPH Migas dapat ditransformasikan menjadi Direktorat Hilir Migas, fungsi BPMA menjadi Direktorat/Unit Khusus Pengelolaan Migas Aceh sedangkan LEMIGAS dapat dikembangkan menjadi Direktorat Riset, Teknologi dan Laboratorium.
“Artinya, kita tidak membubarkan keahlian dan fungsi yang sudah ada. Kita mengubah struktur dan rantai koordinasinya agar negara memiliki satu rumah besar dalam mengelola sektor migas.” ucap Awaf Wirajaya, Ketua Umum MKEI.
Satu Pintu untuk Pelayanan Usaha Migas
Salah satu persoalan yang harus diselesaikan adalah panjangnya rantai administrasi. Pada buku berjudul “Tata Kelola Gas Migas Merah Putih” yang ditulis oleh Kholid Syeirazi pada 2017 memberikan detail jumlah perizinan migas sebanyak 341 proses perizinan dari fase survey awal, eksplorasi, pengembangan, produksi hingga pasca operasi dengan 18 instansi penerbit izin dari kementerian/lembaga, aparat keamanan (TNI-Polri), Pemprov hingga Pemkab/Pemkot.
Bayangkan sebuah KKKS yang harus berhadapan dengan berbagai institusi untuk memenuhi kebutuhan administrasi, perizinan, data, pelaporan dan koordinasi dalam satu rangkaian kegiatan usaha. Ketika kewenangan tersebar, biaya koordinasi pun ikut meningkat. Karena itu, BUK Migas perlu memelopori One Gate Indonesia Oil and Gas Administration atau Satu Pintu Pelayanan Administrasi Usaha Migas.
Prinsipnya sederhana, pelaku usaha cukup memiliki satu pintu administratif sementara fungsi teknis tetap dijalankan oleh unit-unit yang memiliki kompetensi masing-masing di dalam BUK Migas.
“Kalau Indonesia ingin menarik investasi migas dan mempercepat eksplorasi negara tidak seharusnya membuat investor menghabiskan energi hanya untuk memahami siapa yang harus ditemui.” ujar Awaf Wirajaya, Ketua Umum MKEI.
Mengapa Harus di Bawah Presiden?
MKEI juga memandang BUK Migas perlu ditempatkan langsung di bawah Presiden RI. Bukan untuk menghilangkan fungsi pengawasan tetapi untuk memperpendek rantai pengambilan keputusan pada sektor yang sangat strategis bagi ketahanan energi nasional. Keputusan mengenai eksplorasi, pengembangan lapangan, EOR, investasi, teknologi hingga monetisasi migas membutuhkan kecepatan sekaligus kepastian.
Gagasan ini juga sejalan dengan semangat efisiensi dan penyederhanaan kelembagaan yang menjadi perhatian dalam pembenahan tata kelola negara dan perusahaan BUMN.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan perampingan perusahaan BUMN dari 1074 entitas menjadi paling banyak 300 perusahaan per akhir tahun 2026 dan yang sudah ditutup berjumlah 290 perusahaan. Perampingan tersebut dilakukan dalam rangka efisiensi dan peningkatan produktivitas BUMN.
Namun, efisiensi jangan dipahami sekadar sebagai pengurangan pegawai atau anggaran. Efisiensi yang sesungguhnya adalah menghilangkan fungsi yang tumpang tindih, memperpendek rantai koordinasi dan mengoptimalkan sumber daya manusia.
“Negara tidak harus menjadi kecil. Negara harus menjadi lebih sederhana dalam struktur tetapi lebih kuat dalam fungsi.” tegas Awaf Wirajaya, Ketua Umum MKEI.
BUK Migas Harus Menjadi Institusi yang Regeneratif
Restrukturisasi juga harus menjadi momentum untuk melakukan penyegaran sumber daya manusia. Para pejabat dan profesional yang telah memiliki pengalaman tetap harus dihargai. Namun, pembentukan organisasi baru seharusnya tidak otomatis berarti seluruh struktur lama berpindah tanpa evaluasi. Diperlukan fit and proper assessment untuk memastikan orang yang ditempatkan benar – benar sesuai dengan kebutuhan organisasi.
MKEI juga mendorong adanya batas usia dan masa jabatan tertentu bagi pejabat strategis BUK Migas sebagai bagian dari succession planning dan regenerasi. Salah satu referensi yang bisa digunakan adalah Perpres No. 9 Tahun 2013 pada pasal 12 ayat 1 dan 2 yaitu batas usia bagi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Interna dan para Deputi adalah 60 tahun dan batas usia pegawai adalah 56 tahun.
MKEI juga menyoroti minimnya partisipasi pegawai yang berusia muda pada institusi migas. Contohnya BPH Migas, per 2025 pegawai BPH Migas dengan rentang usia 18-30 tahun hanya 50 orang atau 18% dengan mayoritas usia 31-40 berjumlah 121 orang atau 44%, usia 41-50 berjumlah 64 orang atau 23%, usia 51-57 berjumlah 35 orang atau 13% dan diatas usia 58 berjumlah 3 orang atau 1%.
Contoh kedua adalah Ditjen Migas, per 2025 pegawai Ditjen Migas dengan rentang usia 18-30 tahun hanya 108 orang atau 14% dengan mayoritas usia 41-50 berjumlah 272 orang atau 36%, usia 31-40 berjumlah 215 orang atau 29%, usia 51-57 berjumlah 142 orang atau 19% dan diatas usia 58 berjumlah 13 orang atau 2%.
“Regenerasi bukan berarti membuang pengalaman justru pengalaman harus ditransfer kepada generasi berikutnya. BUK Migas harus menjadi institusi yang mampu hidup melampaui siapa pun yang memimpinnya.” jelas Awaf Wirajaya, Ketua Umum MKEI.
Dari Sumber Daya Alam Menjadi Sumber Daya Manusia
Reformasi kelembagaan juga harus menghasilkan manfaat yang lebih nyata bagi masyarakat. Wilayah yang menjadi lokasi operasi migas seharusnya tidak hanya menerima dampak kegiatan dan penerimaan daerah. Di sana harus tumbuh manusia, pengetahuan dan kapasitas baru.
BUK Migas dapat membangun talent pipeline nasional melalui lapangan kerja lokal, program magang mahasiswa dari perguruan tinggi di sekitar wilayah operasi, upskilling dan sertifikasi pemuda, kerja sama riset dengan universitas serta edukasi mengenai industri migas.
Dengan demikian, keberadaan KKKS tidak hanya menghasilkan lifting dan penerimaan Negara tetapi juga meninggalkan kapasitas manusia, teknologi, pengetahuan dan peluang ekonomi bagi daerah penghasil.
Di sisi lain, pembahasan RUU Migas juga perlu memastikan manfaat bagi daerah penghasil melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) yang lebih proporsional dan memberikan manfaat nyata sehingga masyarakat di sekitar sumber daya merasakan kehadiran negara secara langsung.
Petroleum Fund: Jangan Habiskan Semua Hari Ini
“Migas adalah sumber daya yang tidak terbarukan. Karena itu, sebagian manfaat ekonomi yang diperoleh hari ini harus digunakan untuk memastikan industri migas tetap memiliki masa depan.” tutup Awaf Wirajaya, Ketua Umum MKEI.
Gagasan Petroleum Fund menjadi penting dalam konteks ini. Dana tersebut dapat diarahkan untuk eksplorasi, survei seismik, teknologi EOR, penelitian dan pengembangan, penguatan SDM serta teknologi yang meningkatkan recovery factor.
Dengan cara itu, penerimaan migas tidak hanya menjadi pendapatan yang habis dalam satu siklus anggaran tetapi sebagian dikembalikan untuk meningkatkan kemampuan negara menemukan dan memproduksi sumber daya di masa depan.
Penutup
Pada akhirnya, pembentukan BUK Migas seharusnya tidak dilihat hanya sebagai perubahan kelembagaan. Ini adalah kesempatan untuk menjawab pertanyaan yang lebih besar yaitu bagaimana negara mengelola setiap barel minyak dan setiap kaki kubik gas agar memberikan nilai sebesar-besarnya bagi ketahanan energi, perekonomian nasional, daerah penghasil dan generasi mendatang.
Jika BUK Migas hanya menjadi pergantian nama SKK Migas, kita akan kehilangan momentum. Tetapi jika BUK Migas menjadi pintu masuk bagi konsolidasi kelembagaan, pelayanan satu pintu, percepatan investasi dan eksplorasi, penguatan hilir, perlindungan kekhususan Aceh, pengembangan teknologi dan riset, regenerasi SDM, manfaat yang lebih adil bagi daerah penghasil serta Petroleum Fund maka RUU Migas dapat menjadi titik awal bagi arsitektur baru tata kelola migas Indonesia.


