LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Pemenang Pemilihan Kepala Kampong Langsung (Pilkampongsung ) di Kampong Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 35 Tahun 2022 tentang syarat pencalonan Kepala Kampong.
Calon Kepala Kampong Gunung Bakti yang mengikuti pemilihan secara serentak pada 1 September 2026 kemarin, sebanyak 3 kandidat, diantaranya.
โ Nomor urut 01 Nasti.
โ Nomor urut 02 Suhardi.
โ Nomor urut 03 Salamudin Syah.
Masing-masing meraih suara sebanyak, 434, 327 dan 347 Suara.
Calon Kepala Kampong Nomor urut 01 keluar sebagai pemenang dengan meraih suara terbanyak, sebanyak 434 suara.
Kendati, belakangan diketahui syarat pencalonannya diduga melanggar Perwal Kota Subulussalam Nomor 35 Tahun 2022 tentang syarat pencalonan Kepala Kampong berdomisili 3 tahun terakhir yang ditandakan dengan foto copy KTP dan KK.
Usut punya usut, Nasti tidak memenuhi persyaratan calon Kepala Kampong, berdasarkan hasil penelusuran Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang ia miliki saat ini.
Menandakan dengan jelas, usia identitas Nasti belum genap berdomisili selama 3 tahun di Gunung Bakti sesuai dengan data yang diperoleh yang saat ini telah dilayangkan oleh kedua calon Kepala Kampong ke P2K setempat serta ke Panitia Pemilihan Kepala Kampong tingkat Kota.
Mirisnya lagi kata Salamudin Syah, Nasti juga tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Sementara (DPS) kampong Gunung Bakti. Alih-alih di diskualifikasi ia malah keluar sebagai pemenang.
Berdasarkan hasil penelusuran LINEAR.CO.ID melalui situs resmi KPU, atas nama Nasti masih terdaftar dalam database Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026. Beralamat di, wilayah Tanjung Mulia Pak-Pak Bharat, Minggu, (06/09/26).
Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Kampong tingkat Kota, Hamdansyah SE MM Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam, membenarkan adanya sanggahan pasca Pemilihan Kepala Kampong Gunung Bakti.
Selain sanggahan calon Kepala Kampong Gunung Bakti, Tim Panitia Pemilihan Kepala Kampong telah menerima dua sanggahan lainnya, Kampong Tualang dan Lae Ikan. (*)


