Abdya
Beranda | IWA Kecam Keras Pernyataan Hotman Paris Diduga Merendahkan Profesi Jurnalis

IWA Kecam Keras Pernyataan Hotman Paris Diduga Merendahkan Profesi Jurnalis

Sekretaris IWA Abdya, Teuku Rahmat, menyatakan kekecewaannya atas pernyataan pengacara kondang itu yang belakangan menuai polemik di kalangan insan pers. Menurutnya, ucapan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang figur publik yang memahami hukum.

LINEAR.CO.ID| ACEH BARAT DAYA – Ikatan Wartawan (IWA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengecam keras pernyataan Hotman Paris yang dinilai telah merendahkan dan menghina profesi wartawan. Sikap tersebut dinilai tidak hanya melukai insan pers, tetapi juga mencederai marwah profesi jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

Sekretaris IWA Abdya, Teuku Rahmat, menyatakan kekecewaannya atas pernyataan pengacara kondang itu yang belakangan menuai polemik di kalangan insan pers. Menurutnya, ucapan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang figur publik yang memahami hukum.

“Kami sangat kecewa dengan pernyataan Hotman Paris yang kami nilai telah menghina profesi wartawan. Tidak sepantasnya profesi ini direndahkan melalui pernyataan yang berpotensi mencoreng kehormatan insan pers,” tegas Teuku Rahmat, Selasa (22-7-2026).

Menurutnya, wartawan adalah pilar keempat demokrasi yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika Hotman menghina kehormatan pers, tidak bedanya ia juga telah melanggar hukum.

Ia menegaskan, kritik terhadap kerja jurnalistik merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, kritik tersebut harus disampaikan secara objektif dan tidak menjurus pada penghinaan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

Tegakkan Disiplin, Kapolres Abdya Mendadak Tes Urine Anggota

Karena itu, IWA Abdya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Langkah hukum tersebut dinilai sebagai upaya menjaga kehormatan profesi serta memberikan kepastian hukum terhadap dugaan penghinaan terhadap insan pers.

“Kami mendukung penuh langkah PWI yang memilih menempuh jalur hukum. Ini bukan semata persoalan individu, tetapi menyangkut kehormatan profesi wartawan di seluruh Indonesia. Siapa pun harus menghormati kerja jurnalistik dan tidak boleh merendahkan profesi ini,” ujarnya.

Teuku Rahmat berharap proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara profesional dan transparan, sehingga menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Ia juga mengajak seluruh insan pers tetap menjaga profesionalisme, menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta tidak terprovokasi oleh pernyataan-pernyataan yang berpotensi memecah solidaritas sesama wartawan.

“Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang sangat penting. Karena itu, kami mengajak seluruh wartawan tetap bersatu, bekerja secara profesional, dan bersama-sama menjaga kehormatan profesi. Kami percaya hukum akan memberikan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya. (*)

Pelabuhan Sandar Rusak Berat, Nelayan Abdya Mengadu ke Haji Uma

ร—
ร—