Nasional
Beranda | Haji Uma Minta Menteri ESDM Evaluasi dan Cabut Izin Tambang di Beutong Ateuh Banggalang

Haji Uma Minta Menteri ESDM Evaluasi dan Cabut Izin Tambang di Beutong Ateuh Banggalang

LINEAR.CO.ID | JAKARTA  – Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi sekaligus mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan di kawasan Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Permintaan tersebut disampaikan Haji Uma melalui surat resmi bernomor 129/10.2/B-1/DPDRI/VII/2026 tertanggal 14 Juli 2026. Surat itu merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan dan aspirasi masyarakat Beutong Ateuh Banggalang yang sebelumnya disampaikan langsung kepadanya.

“Berdasarkan aspirasi yang kami terima dari sejumlah tokoh dan unsur masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, kami meminta Menteri ESDM melakukan evaluasi sekaligus mencabut izin pertambangan di wilayah tersebut,” kata Haji Uma dalam keterangan yang diterima media, Rabu (15/7/2026).

Dalam surat tersebut, Haji Uma menilai penerbitan IUP baru di kawasan Beutong Ateuh Banggalang berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Pasalnya, kebijakan itu dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterbitkan pada 14 April 2020, yang membatalkan IUP PT Emas Mineral Murni (EMM) sekaligus melarang aktivitas pertambangan di wilayah Beutong Ateuh Banggalang dan sebagian Bener Meriah.

Ia menyebut, lokasi IUP milik PT Alam Cempaka Wangi (Aceh Mineral Abadi) dan PT Hasil Bumi Sembada diduga berada pada sebagian kawasan yang sebelumnya masuk dalam area izin PT EMM.

Anggota Dewan Singkil Diberhentikan dari Partai PAN, Berujung Gugatan ke Pengadilan

Selain itu, Haji Uma juga menyoroti dugaan adanya potensi cacat hukum dan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penerbitan izin kedua perusahaan tersebut. Menurutnya, kondisi itu berpotensi memicu penolakan masyarakat yang lebih luas apabila tidak segera ditangani pemerintah.

“Kami merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk mengevaluasi dan mencabut IUP di Beutong Ateuh Banggalang karena terdapat potensi persoalan hukum, termasuk bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya telah mencabut IUP dan melarang aktivitas pertambangan di kawasan tersebut,” ujarnya.

Haji Uma menegaskan, apabila mengacu pada pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Agung terkait PT EMM, maka seharusnya izin pertambangan baru tidak lagi diterbitkan di wilayah Beutong Ateuh Banggalang.

Karena itu, ia berharap pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM serta instansi terkait memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar tidak menimbulkan konflik hukum maupun gejolak sosial di tengah masyarakat.

“Mengacu pada Putusan Mahkamah Agung terhadap PT EMM, seharusnya IUP di Beutong Ateuh Banggalang tidak lagi diterbitkan. Kami berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah yang tepat agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” tutup Haji Uma.

Dua Pemain Muda SSB Meteor Indra Makmu Terpilih Ikuti Pelatihan Bersama PSS Sleman

×
×