Nasional
Beranda | Masuk Prolegnas, Revisi UUPA Didorong Jadi Momentum Penguatan Kekhususan Aceh

Masuk Prolegnas, Revisi UUPA Didorong Jadi Momentum Penguatan Kekhususan Aceh

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak boleh dipahami sekadar sebagai perubahan regulasi administratif, melainkan sebagai upaya mengembalikan semangat dan substansi perdamaian yang telah disepakati dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tahun 2005.

“Hari ini ketika Masyarakat Aceh berbicara tentang Kewenangan Aceh khususnya butir-butir perjuangan, Mereka dianggap Melawan NKRI, Ketakutan Negara yang masih mengakar tampa Landasan yang kuat”

Dalam MoU Helsinki ditegaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia memegang kewenangan pada enam bidang utama, yaitu urusan luar negeri, pertahanan luar negeri, keamanan nasional, moneter dan fiskal nasional, kekuasaan kehakiman, serta kebebasan beragama. Di luar enam bidang tersebut, Aceh diberikan kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri.

Namun dalam perjalanannya, berbagai regulasi nasional yang lahir pasca-UUPA dinilai telah mengurangi ruang kewenangan Aceh yang sebelumnya dijamin dalam kesepakatan damai. Kondisi ini menimbulkan ketidaksinkronan antara semangat MoU Helsinki dengan implementasi kebijakan di lapangan.

Draf Revisi UUPA yang telah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Karena itu revisi UUPA harus menjadi momentum untuk mempertegas kembali kewenangan Aceh, memperkuat kekhususan daerah, serta memastikan seluruh butir perdamaian yang telah disepakati dapat terlaksana secara utuh. Penguatan UUPA bukan hanya soal kewenangan pemerintahan, tetapi juga merupakan bagian dari menjaga kepercayaan publik, politik, merawat perdamaian, dan mencegah munculnya konflik di masa depan.

Gas Raksasa Aceh di Laut Dalam, Mengapa BPMA Dibatasi 12 Mil

Kejelasan semua yang menyangkut harkat, Martabat aceh harus segera di selesaikan, 20 tahun aceh menjaga perdamain dan berpuluh-puluh tahun aceh pernah di khianati bahkan di hapus dari administratif oleh NKRI.

Aceh membutuhkan kepastian bahwa hak-hak khusus yang lahir dari proses damai dihormati dan dilindungi oleh negara. Dengan demikian, UUPA dapat benar-benar menjadi instrumen pembangunan, keadilan, dan stabilitas jangka panjang bagi masyarakat Aceh.

×
×