LINEAR.CO.ID | ACEH TIMUR – Akibat kekerasan seksual terhadap putri kandungnya, Seorang pria paruh baya berinisial RA (56) harus meringkuk di balik jeruji besi selama 220 bulan (sekitar 18 tahun 4 bulan). Hukuman berat ini dijatuhkan oleh Mahkamah Syarโiyah Idi.
Putusan hukum tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Mhd Syukri Adly dalam persidangan yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026.
Dasar Hukum dan Amar Putusan
Dalam berkas putusan bernomor 7/JN/2026/MS.Idi, tindakan bejat terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 50 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 (mengenai Perubahan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat). Atas tindakan jarimah liwath (pelecehan/kekerasan seksual) terhadap anak di bawah umur tersebut, hakim menetapkan sanksi tegas.
“Menghukum terdakwa RA dengan uqubat taโzir berupa pidana kurungan selama 220 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dilalui akan dikurangkan sepenuhnya,” demikian petikan keputusan hakim.
Kronologi Kejadian dan Terbongkarnya Kasus
Aksi keji ini bermula pada tahun 2025 di kediaman mereka yang berlokasi di wilayah Aceh Timur. Saat malam hari, ketika korban yang baru menginjak usia 15 tahun sedang terlelap di ruang tengah bersama ibu dan pelaku, RA memanfaatkan situasi tersebut untuk melecehkannya. Tindakan asusila ini bahkan diulangi pelaku beberapa hari kemudian.
Aib keluarga ini akhirnya terkuak pada awal tahun, tepatnya 8 Januari 2026. Saat itu, korban dibawa ke fasilitas kesehatan setempat karena mengeluh mengalami gangguan lambung. Namun, tim medis justru mendapati fakta mengejutkan bahwa remaja tersebut tengah mengandung.
Alibi Palsu dan Penangkapan Pelaku
Sebelum kebenaran terungkap, pihak keluarga sempat mengarahkan tudingan kepada seorang mantan karyawan RA yang berinisial D. Namun, kecurigaan itu patah setelah kesaksian warga dan D membuktikan bahwa ia sudah pindah domisili dari desa tersebut sejak tiga tahun lalu.
Mendapati kejanggalan ini, aparat desa langsung melimpahkan penanganan kasus ke Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur. Melalui penyelidikan intensif yang rampung pada 11 Januari 2026, polisi akhirnya berhasil mengungkap bahwa dalang utama di balik kehamilan korban tidak lain adalah RA, ayah kandungnya sendiri.
Berdasarkan data medis dan visum et repertum, usia kandungan korban saat pemeriksaan telah memasuki 27 hingga 29 minggu, dengan kondisi janin tunggal seberat 1.048 gram. Menghadapi bukti-bukti kuat tersebut, RA tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya kepada penyidik hingga akhirnya ia diseret ke meja hijau dan menerima vonisnya.



