LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH — Keresahan masyarakat Aceh terus meluas pasca diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang resmi berlaku sejak 1 Mei 2026.
Polemik muncul akibat penentuan kelompok kesejahteraan atau desil yang dijadikan dasar pembagian hak jaminan kesehatan dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Sejumlah warga yang selama ini tergolong kurang mampu justru tercatat dalam kategori desil tinggi, sehingga tidak lagi memperoleh layanan kesehatan yang ditanggung pemerintah. Kondisi tersebut memicu keluhan dan keresahan di berbagai daerah di Aceh.
Menanggapi persoalan itu, Sekretaris Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Aceh, Ikramullah, menyampaikan desakan resmi kepada Pemerintah Aceh agar segera mengevaluasi sekaligus mencabut Pergub tersebut.
Menurut Ikramullah, pihaknya menerima banyak laporan masyarakat yang mengeluhkan ketidaksesuaian data desil dengan kondisi ekonomi sebenarnya. Akibatnya, banyak warga kesulitan memperoleh akses layanan kesehatan.
“Kami menerima banyak laporan dari warga di seluruh Aceh. Hampir semuanya mengeluhkan data desil yang tidak sesuai dengan keadaan ekonomi mereka yang sebenarnya. Akibatnya, hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan menjadi terhambat, padahal kesehatan merupakan kebutuhan dasar dan hak setiap warga,” ujar Ikramullah.
Ia menilai kebijakan dalam Pergub tersebut bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi di Aceh, serta berpotensi menimbulkan ketidakadilan sosial di tengah masyarakat.
Ikramullah menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur tidak boleh bertentangan dengan qanun maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, Pergub yang baru diberlakukan itu dinilai justru membatasi cakupan perlindungan kesehatan, mengurangi hak kelompok rentan, serta menggunakan basis data yang tidak akurat.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 224 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 3 dan Pasal 4 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010, serta Pasal 12 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2017.
“Data yang keliru lalu dijadikan dasar kebijakan yang merugikan rakyat sama saja dengan merampas hak dasar masyarakat. Keresahan ini nyata dan dirasakan luas oleh warga. Jika tidak segera dicabut, ketidakadilan akan semakin besar dan berpotensi memicu ketegangan sosial,” tegasnya.
GMBI Wilayah Aceh meminta Pemerintah Aceh segera memberikan penjelasan resmi kepada publik serta mengambil langkah cepat untuk mengevaluasi dan mencabut Pergub tersebut demi menjaga rasa keadilan dan ketenangan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Aceh terkait tuntutan pencabutan Pergub JKA tersebut. (*)



