Subulussalam
Beranda | Jaksa Banding di Perkara PT Laot Bangko dengan Warga Subulussalam, Secara Formal Tidak Diterima

Jaksa Banding di Perkara PT Laot Bangko dengan Warga Subulussalam, Secara Formal Tidak Diterima

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Dalam perkara pidana peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan terdakwa Herman Jabat, warga Kampong Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam. Hakim mengadili permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum terkait persoalan PT Laot Bangko secara formal tidak dapat diterima.

Dalam petikan putusan yang bernomor: 181/PID.SUS/2026/PT BNA. Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah memutus perkara Herman Jabat yang menguasai lahan HGU PT Laot Bangko secara formal tidak dapat diterima.

Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai oleh Irwan Efendi, SH, M. Hum, Dr. Editerial, SH, MH dan Ayumi Susriani, SH, MH masing-masing Hakim anggota menyatakan Permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut secara formal tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verrklaard).

Hal itu disampaikan Kaya Alim, SH selaku kuasa hukum Herman Jabat kepada awak media, Kamis (23/4/26).

“Kami menerima putusan dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh melalui e berpadu. Alhamdulillah, perkara klien kami yang sempat diajukan banding oleh Penuntut Umum secara formal tidak dapat diterima,” ujar Kaya Alim.

Jaksa Banding di Pengadilan Tinggi Libatkan Geuchik Batu Napal Perkara PT Laot Bangko Tidak Diterima

Menurut Kaya Alim, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 April 2026. Secara formal banding penuntut umum tidak dapat diterima.

“Kami baru menerima petikan putusan. Dalam petikan yang tertulis identitas terdakwa dan amar putusan. Sementara pertimbangan Hakim yang lengkap ada di salinan putusan dan salinan tersebut belum kami Terima. Tapi pada intinya kami tetap menang,” Tutup Kaya Alim. (*)

ร—
ร—