LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Hamzah Sulaiman Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singkil Periode 2018-2022 berharap kepada Mahkamah Agung (MA) untuk segera membangun gedung persidangan di Kota Subulussalam, Ahad, (18/1/26).
Harapan ini di utarakannya, menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) yang bernomor 39 Tahun 2025, pada 31 Desember 2025.
Tentang. Pembentukan Pengadilan Negeri Kabupaten Badung, Kabupaten Tangerang, Morowali, Bolaang Mongondow Utara, Sumbawa Barat, Bangka Selatan, Sukamara, Kota Subulussalam, Pangkal Abab Lematang Ilir, Halmahera Barat, Kepulauan Mentawai, Belitung Timur dan Gorontalo Utara.
“Terbitnya Kepres ini, kita berharap kepada MA Segera melakukan pembangunan gedung Sidang di Kota Subulussalam,” ujar Hamzah Sulaiman.
Gagasan permintaan pembentukan dan pembangunan gedung PN Subulussalam Kota Subulussalam ini, diinisiasi nya setelah melakukan persidangan pada 2019 silam.
Diceritakan Hamzah Sulaiman, pada saat persidangan lalu, dalam perkara yang melibatkan masyarakat Kota Subulussalam untuk mengikuti persidangan di Singkil. Ia merasa iba dengan kos begitu besar yang dikeluarkan oleh warga Subulussalam.
Atas dasar itu, Hamzah Sulaiman ke Jakarta menghadap Mahkamah Agung, untuk meminta Zitting Plaats. Setelah itu, Hamzah Sulaiman, berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kota Subulussalam pada 2020 lalu.
Pertemuan Hamzah Sulaiman bersama Pemerintah sebelumnya, mengindahkan ruang sidang, persisnya di belakang kantor Camat Simpang Kiri.
Dalam agenda dua kali pertemuan Sidang dalam sepekan, Hamzah Sulaiman merasa sedikit lega, lantaran warga Kota Subulussalam tidak mengikuti persidangan ke Singkil.
“Dengan diindahkannya Zitting Plaats di Subulussalam, saya merasa bangga karena dapat membantu warga Kota Subulussalam dalam konteks mengikuti persidangan yang tidak harus ke Singkil mengeluarkan kos begitu besar,” ujar Hamzah Sulaiman.
Terbitnya Kepres Nomor 39 Tahun 2025 menjadi harapan besar agar disegerakannya pembangunan gedung Sidang di Kota Subulussalam.
“Lokasi pembangunan Gedungnya sudah ada di Tangga Besi. Dengan ini, kita semua berharap agar pembangunan Gedung ini segera dilakukan demi masyarakat Kota Subulussalam yang tidak harus mengeluarkan kos begitu besar dalam mengikuti persidangan ke Singkil,” tandas Hamzah Sulaiman. (*)


