Banda Aceh
Beranda | UMP Aceh 2026 Resmi Naik 6,7 Persen, Gaji Minimum Tembus Rp 3,9 Juta

UMP Aceh 2026 Resmi Naik 6,7 Persen, Gaji Minimum Tembus Rp 3,9 Juta

LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar 6,7 persen. Kebijakan tersebut membuat nilai UMP bertambah Rp 246.346 dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan kenaikan upah itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025 tentang UMP Aceh Tahun 2026. Dengan keputusan tersebut, UMP Aceh tahun depan ditetapkan menjadi Rp 3.932.552.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, menjelaskan bahwa selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan persentase kenaikan yang sama, yakni 6,7 persen dari tahun 2025. Penetapan UMSP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1489/2025.

โ€œKenaikan ini berlaku baik untuk UMP maupun UMSP Aceh tahun 2026,โ€ ujar Akmil, Senin (5/1/2026) malam.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Selain itu, gubernur juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025.

Ditengah Defisit, Walikota Subulussalam Malah Sewa Mobil di Jakarta

Dalam sidang tersebut, kata Akmil, muncul dua opsi nilai kenaikan yang ditentukan berdasarkan faktor alpha. Pemerintah daerah dan unsur pengusaha mengusulkan alpha 0,5, sementara perwakilan serikat pekerja mendorong alpha 0,8.

โ€œSetelah mempertimbangkan berbagai kondisi, termasuk dampak bencana hidrometeorologi yang melanda sebagian besar wilayah Aceh, gubernur akhirnya memutuskan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,7 persen,โ€ jelasnya.

Akmil juga merinci bahwa UMSP 2026 mencakup lima sektor usaha berdasarkan KBLI lima digit, yakni perkebunan kelapa sawit, industri minyak kelapa sawit, pertambangan batu bara, pertambangan emas dan perak, serta pertambangan gas alam.

Untuk sektor perkebunan dan industri kelapa sawit, UMSP ditetapkan sebesar Rp 3.987.940. Sementara sektor pertambangan batu bara, emas dan perak, serta gas alam ditetapkan sebesar Rp 4.061.791.

UMP dan UMSP tersebut berlaku sebagai upah minimum bulanan dengan ketentuan waktu kerja 40 jam per minggu, baik untuk sistem kerja lima maupun enam hari. Seluruh ketentuan upah ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026.

Faedah dan Kelebihan Sholat Malam Tarawih ke-3

Pemerintah juga menegaskan perusahaan dilarang menurunkan upah bagi pekerja yang telah menerima gaji di atas ketentuan UMP atau UMSP. Upah minimum ini berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun, sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih lama diatur melalui kesepakatan bipartit yang dituangkan dalam struktur dan skala upah.

โ€œPengusaha tidak diperbolehkan membayar upah di bawah ketentuan UMP maupun UMSP 2026,โ€ tegas Akmil.

Ia berharap kebijakan pengupahan tahun 2026 dapat diterima oleh seluruh pihak, baik dunia usaha maupun serikat pekerja, di tengah kondisi Aceh yang masih dalam tahap pemulihan pascabencana.

ร—
ร—