Abdya
Beranda | Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi diperpanjang Hingga 30 April 2026

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi diperpanjang Hingga 30 April 2026

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Resmi diperpanjang Hingga 30 April 2026.

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Pemerintah Aceh secara kembali memperpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 April 2026. Hal ini tentunya di sambut baik oleh masyarakat khususnya Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Kasat Lantas Polres Abdya melalui Kanit Regident, Ipda Prawiro Djoko mengatakan bahwa program pemutihan kembali diperpanjang dan ini tentunya kabar sangat bagus bagi masyarakat.

Hal ini katanya, bertujuan untuk memberikan kemudahan besar bagi masyarakat khususnya Abdya, terutama bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama bertahun-tahun.

“Alhamdulillah. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembai diperpanjang. Ini sangat membantu masyarakat,”katanya di Blangpidie, Rabu (31-12-2025).

Disebutkan, pemilik kendaraan tidak lagi dibebani denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya. Masyarakat cukup membayar pajak berjalan sesuai ketentuan.

Segerombolan Kerbau Kembai Masuk Pekarangan Masjid Agung

Ipda Prawiro Djoko menjelaskan, kebijakan pemutihan Pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang pembebasan pajak atas kendaraan bermotor.

“Perpanjangan program pemutihan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Abdya, melalui Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident),”terangnya sembari ia mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.

Menurut Ipda Prawiro Djoko, selain menghapus denda pajak, program ini juga mempermudah proses administrasi kendaraan bermotor, seperti pengesahan STNK tahunan. Hal ini diharapkan dapat menekan angka kendaraan bermotor yang tidak terdaftar secara resmi atau memiliki pajak mati.

“Kami mengajak masyarakat Aceh Barat Daya khususnya, agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Program pemutihan ini berlaku cukup lama hingga 30 April 2026, namun sebaiknya dimanfaatkan lebih awal agar tidak menumpuk di akhir masa program,”demikian katanya.(*)

Dapat Kawalan Ketat APH, Demonstran Minta Tetapkan Bencana Nasional
×
×