Subulussalam
Beranda | Kontroversi Statemen Anggota Dewan Partai Gerindra Tanpa Nama, BM: Itu Pembodohan

Kontroversi Statemen Anggota Dewan Partai Gerindra Tanpa Nama, BM: Itu Pembodohan

LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Statemen salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam dari partai Gerindra yang tanpa nama, terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) setempat, Tahun Anggaran (TA) 2026 dinilai kontroversi dan pembodohan publik, Jumat, (5/12/25).

Pernyataan oknum Anggota DPRK Subulussalam, yang tidak mau disebutkan identitasnya di salah satu portal media online, terkait lambatnya pengesahan APBK TA 2026, mengatakan ada instruksi dari pusat, dinilai pembodohan terhadap masyarakat.

Kata Bahagia Maha (BM), merupakan eks anggota DPRK Subulussalam periode 2019-2024, instruksi dari pemerintah pusat untuk menunda pembahasan dan pengesahan APBK TA 2026 itu tidak benar, dan menurut BM itu pernyataan pembodohan kepada rakyat Kota Subulussalam.

“Bagaimana pula oknum anggota DPRK yang tidak mau disebutkan identitasnya itu menyampaikan kepada media online mitra polda ada instruksi dari pusat untuk menunda pengesahan APBK TA 2026. Ini penjelasan pembodohan kepada rakyat Kota Subulussalam ini,” cetus BM.

Pasalnya, lanjut BM. Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman pembahasan APBK TA 2026 sudah ada, dan daerah kabupaten/kota lain di Aceh ini sudah banyak menyelesaikan pengesahan APBK TA 2026 didaerah masing-masing dan berpedoman pada Permendagri tersebut.

APBK Subulussalam TA 2026 Diujung Perwal

Melihat surat walikota subulussalam pertanggal 19 Agustus 2025, yang ditujukan kepada DPRK Prihal penyampaian RKUA PPAS 2026, sambung BM. Sangat tepat, artinya dokumen Rancangan KUA PPAS tahun 2026 Walikota sudah mengirimkan ke DPRK Subulussalam. Namun, hingga Desember ini belum juga disepakati APBK TA 2026 itu.

“Kita menyimpulkan DPRK kita yang tidak mau membahas APBK tersebut,” ujar BM.

Kejadian tersebut disayangkan BM, yang harusnya tidak boleh terjadi, mengenai belum adanya titik temu kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif itu sudah hal yang biasa dan dimaklumi. Lantaran, pernah terjadi di periode masa ia menjabat.

“Diperiode kami juga pernah dan sering terjadi karena banyak hal-hal yang menyangkut aspirasi masyarakat hasil reses yang harus diakomodir dalam APBK itu, tapi itu juga tidak menjadi penghambat proses pembahasan APBK itu sendiri,” terang BM.

Masih kata BM, proses pembahasan APBK itu wajib dan harus terus berjalan sesuai aturan, karena sebagai wakil rakyat harusnya mengedepankan Anjas kepetingan rakyat dan pembangunan daerah.

Komisi B Minta Pertamina Distribusikan BBM Seribu Liter Per Kecamatan

“Pada saat pembahasan itulah dilakukan duek pakat untuk mencari win-win solution saling yang saling menguntungkan semua pihak, atau bernegosiasi antara kedua itu. Bukannya malah berkompetisi diantara dua lembaga yang mulia dan yang terhormat itu,” imbuh BM.

Melihat surat walikota bernomor 900/910/2025 Tanggal 19 Agustus 2025 prihal penyampaian Dokumen RKUA PPAS ke DPRK, dinilai BM, telah terabaikan begitu saja, harusnya rapat Bamus dan rapat pembahasan sudah berjalan dan sudah selesai,

BM juga mengkilas surat dari Kementerian Keuangan RI tentang efisiensi anggaran daerah sebesar Rp 86 M itu, dapat dirasionalkan dengan sisa Dana yang ada.

“Kejadian ini, sama halnya dengan tahun lalu dimasa Covid-19, dengan adanya surat PMK tentang recofusing anggaran untuk penanganan Covid-19, tapi APBK didaerah itu sudah disahkan. Eksekutif dan Legislatif kembali duduk untuk merasionalkan sisa dana yang ada, dan bukan menjadi alasan untuk tidak dibahasnya APBK didaerah itu,” jelas BM.

Ditegaskan BM, instruksi dari pemerintah pusat untuk menunda pembahasan dan pengesahan APBK seperti yang disampaikan oknum anggota DPRK yang tidak mau disebutkan identitasnya itu, tidak benar.

RSUD Subulussalam Pulangkan 1 Jenazah Korban Banjir Aceh Tenggara 2 Dimakamkan

“Itu tidak benar dan jelas membohongi masyarakat dan membodohi rakyat subulussalam ini,” tandas BM. (*)

×
×