LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Agus Sulistianto, meminta masyarakat agar tak melakukan panic buying (pembelian secara berlebihan karena panik) dalam membeli Bahan Bakar Minyak secara berlebihan. Kamis (04-12-2025)
Pasalnya, ketersediaan BBM di Abdya masih mencukupi untuk kebutuhan masyarakat.
” Kita menghimbau kepada masyarakat untuk membeli BBM sesuai dengan kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan”. Katanya
Dirinya menyebutkan, penjualan BBM enceran diatas normal adalah ilegal dan dapat merugikan masyarakat.
” Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan berlaku”. Sebutnya
Jika masyarakat melanggar maka aka dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 30 Milyar.
” Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pedang BBM enceran yang menjual diatas harga normal”.


