Abdya
Beranda | Kapolres Abdya Imbau Masyarakat Tidak Panik, Sanksi Hukum Menanti Bagi Pengencer BBM Nakal

Kapolres Abdya Imbau Masyarakat Tidak Panik, Sanksi Hukum Menanti Bagi Pengencer BBM Nakal

Foto : Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Agus Sulistianto bersama jajaran sidak pengencer minyak di Blangpidie.

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Agus Sulistianto, meminta masyarakat agar tak melakukan panic buying (pembelian secara berlebihan karena panik) dalam membeli Bahan Bakar Minyak secara berlebihan. Kamis (04-12-2025)

Pasalnya, ketersediaan BBM di Abdya masih mencukupi untuk kebutuhan masyarakat.

” Kita menghimbau kepada masyarakat untuk membeli BBM sesuai dengan kebutuhan dan tidak melakukan penimbunan”. Katanya

Dirinya menyebutkan, penjualan BBM enceran diatas normal adalah ilegal dan dapat merugikan masyarakat.

” Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan berlaku”. Sebutnya

Aph di Minta Usut Penyebab Antrian BBM Berkepanjangan Diduga Ada Yang Bermain

Jika masyarakat melanggar maka aka dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 30 Milyar.

” Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pedang BBM enceran yang menjual diatas harga normal”.

×
×