LINEAR.CO.ID| ACEH BARAT DAYA – Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) mengingatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) agar tak main mata dalam perkara kasus Pod Getar yang diungkap polisi di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, kabupaten setempat beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris SaKA, Erisman menanggapi laporan masyarakat terkait adanya dugaan main mata dalam kasus narkoba jenis Pod Getar di Abdya, Minggu (20-9-2026).
“Kami ingatkan Kejaksaan Abdya tidak main mata terkait Pod Getar. Jangan sampai ada permainan dalam penanganan kasus itu,โ kata Erisman.
Ia menyampaikan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, tersangka kasus Pod Getar yang diamankan di Suak Nibong diduga sedang berupaya bermain dengan pihak Kejaksaan. Di mana, tersangka diduga bermain agar Jaksa menuntut ringan terhadap kasus yang melibatkannya.
โLaporan yang kita terima ada upaya dugaan bermain dengan Kejaksaan, agar tersangka dituntut ringan dalam kasus itu. Kita ingatkan agar Kejaksaan jangan sampai bermain mata,โ tuturnya.
Erisman juga meminta agar Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya bekerja secara profesional dan menuntut hukuman maksimal terhadap kasus narkoba Pod Getar di Abdya. Apalagi, kasus narkoba sangat berbahaya bagi generasi muda.
โKejaksaan bekerja profesional saja, dan menuntut tersangka hukuman maksimal, ini kasus narkoba yang lebih berbahaya dari korupsi. Ini menyangkut masa depan anak muda, jangan sampai bandar narkoba bermain dalam penanganan hukum di Abdya,โ tutupnya.


