Abdya
Beranda | Polres Abdya Hentikan Aktivitas Galian C Diduga Tanpa Izin di Jeumpa

Polres Abdya Hentikan Aktivitas Galian C Diduga Tanpa Izin di Jeumpa

Foto : Satres Polres Abdya saat di lokasi galian c ilegal di kecamatan Jeumpa.

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) menghentikan aktivitas galian C yang diduga tanpa izin di Gampong Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, kabupaten setempat.

Tindakan penghentian galian C yang diduga tanpa izin itu dilakukan pada, Rabu (22-10-2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH Rabu malam (22-10-2025) mengatakan, penghentian aktivitas galian C yang diduga tanpa izin tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada pihak kepolisian.

“Tadi sore kita langsung mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Di lapangan kita temukan adanya galian C diduga tanpa izin yang beraktivitas di Kuta Jeumpa,” kata Wahyudi.

Menurut informasi masyarakat dilapangan, sebut Wahyudi, galian C pengambilan batu gunung tersebut baru beroperasi selama empat hari.

14 PPPK Tahap 2 Kemenag Abdya Resmi Dilantik

“Hasil yang kita dapat dilapangan, pengambilan batu gunung tersebut dilakukan oleh masyarakat dengan alasan untuk perluasan tanah kuburan dan perluasan pemukiman,” ucapnya.

Wahyudi menegaskan, penghentian aktivitas galian C tanpa izin tersebut sebagai bentuk teguran pertama kepada masyarakat.

“Jika kedepan masih beraktivitas dan tidak mengantongi izin yang sah, maka kami akan melakukan penindakan,” tegas Wahyudi.

Ia mengimbau kepada masyarakat, apabila melaksanakan kegiatan aktivitas galian C harus dilengkapi dengan dokumen izin yang sah.

“Semuanya sudah diatur sesuai regulasi. Jika masyarakat ingin melaksanakan aktivitas galian C, harus dilengkapi semua izin. Dan kami berkomitmen akan melakukan penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Wahyudi. (*)

PT JAM Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga Alue Dawah

×
×