LINEAR.CO.ID | SUBULUSSALAM – Breaking News: Saiful Hanif (SH) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam dalam kasus korupsi di Tahun Anggaran (TA) 2019, Kamis, (21/8).
Saiful Hanif mengaku kedatangannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, merupakan panggilan langsung dari pihak Kejari.
Bermula kata Saiful Hanif, pihak kejaksaan mendatangi kediamannya pada Selasa 19/8/25. Disana, tim dari kejaksaan tidak menemukan Saiful Hanif, lantaran Saiful Hanif masih di kebunnya.
Saiful Hanif merasa bagaikan teroris atas kedatangan Kejari ke kediamannya. Ia mengaku koperatif jika ada panggilan terhadap dirinya.
“Saya tidak akan melarikan diri, saya warga negara Indonesia yang baik dan patuh hukum,” sampai Saiful Hanif di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam.
Bahkan, Saiful Hanif meyakini dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya meyakini tidak bersalah karena saya tidak melakukan tindak pidana seperti yang di tuntut JPU. Ada 6 orang di Dinas yang menerima aliran dana. Namun, masih bebas dan tidak diperiksa hingga hari ini, saya merasa di zalimi,” tegas Saiful Hanif.
Disamping itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Supardi, mengatakan. Kedatangan pihaknya ke kediaman Saiful Hanif untuk menjalankan putusan Hakim.
“2 hari yang lewat tim mendatangi kediaman Saiful Hanif, disana tim tidak menemukan Saiful Hanif dan pihak keluarga mengaku akan koperatif, sehingga Saiful Hanif diminta datang ke Kejaksaan pada hari ini,” ujar Supardi.
Berdasarkan putusan hakim, Saiful Hanif di sangkakan dengan kasus korupsi pada tahun 2019 di Dinas PUPR dan pembayaran ganda di Distanbunkan.
Atas putusan pengadilan, yang bernomor perkara 5286 K/Pidana.Sus/2025 Rabu 2 Juli 2025 Hakim memutuskan JPU= Tolak, perbaikan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 2 (Dua) bulan kurungan.
Kemudian di Putusan Hakim yang bernomor perkara 5766 K/Pid.SUS/2025 tanggal putusan Rabu 25 Juni 2025 pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Hari ini kejaksaan langsung melakukan eksekusi terhadap Saiful Hanif atas putusan hakim di persidangan,” pungkas, Supardi, Kajari Subulussalam. (*)