LINEAR.CO.ID|ACEH BARAT- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPRK) Aceh Barat, memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp35 Miliar pada Tahun 2025 dari pemerintah pusat yang akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), 21 November 2024.
“Pada tahun 2025 ini kita memperoleh anggaran sesuai dengan RKPD (Rencana Kerja Pembanguann Daerah) yang telah diimput itu ada sejumlah kegiatan insfrastruktur yang akan kita laksanakan. Untuk alokasinya
DAK kita mendapat Rp35 Miliar, namun ini sifatnya program mandatori untuk infrastuktur jalan, air minum, sanitasi,” kata Kadis PUPR Aceh Barat, Kurdi,
Kata Kurdi, PUPR Aceh Barat juga memperoleh anggaran Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) sebesara Rp18 M, Dana Bagi Hasil Sawit Rp2,5 M, dan Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp17 M.
“Dari sejumlah sumber anggaran diluar DAK tersebut, kata dia, untuk jenis kegiatannya masih bersifat dinamisatau akan disesuaikan melalui pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat kabupatenAceh Barat terutama dalam peruntukan DTU sebesar Rp17 M,”ungkap Kurdi.
Sementara itu secara terpisah Kepala Bidang Program Dinas PUPR Aceh Barat, Dinar Dwiriansyah menyebutkan,untuk kegiatan DBH Migas dengan anggaran yang diperoleh sebsar Rp2,5 M nantinya akan dilaksanakan untuk
pembangunan ruas jalan perkenunan warga yakni jalan Ujong Raja-Antong Kecamatan panton reu, sepanjang 700 meter.
“Untuk DBH itu pembangunan ruas jalan Ujong Raja-Antong dengan panjang sekitar 700 meter. Kawasan ini terkoneksi dengan perkebunan masyarakat,” ucapnya.
Dinar Dwiriansyah mengungkapkan untuk DOKA masih bersifat dinamis, dimana secara perencanaan di Dinas PUPR akanmelakukan kegiatan penataan bangunan berupa revitalisasi Masjid Agung Baitu Makmur, serta kegiatan infrastruktur jalan.