LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melelang sebanyak 14 unit HP Android hasil rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko SH MH melalui Kasi BP3R Kejaksaan Negeri Abdya Melta Variza, SH MH menjelaskan, penjualan langsung barang rampasan negara yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Yang kita lelang hari ini sebanyak 14 unit HP. Keseluruhannya HP jenis Android. Nominalnya dibawah angka 1 juta,” kata Melta Variza, SH MH, Jum’at (27/10/2023) di AW Kupi Blangpidie.
Dijelaskan, 14 unit HP yang dilelang hari ini merupakan barang rampasan negara atas sejumlah kasus dan terhitung sejak Mei tahun 2023.
“Dominannya perkara Narkotika ada juga kasus judi online,” ucapnya.
Katanya, kegiatan lelang langsung ini memang diatur dalam PMK dan Perja, dimana barang rampasan negara dibawah Rp 35 juta oleh dilelang langsung diruang publik.
“Untuk penetapan harga barang, itu diatur oleh pihak berwenang. Dan ini juga berdampak positif untuk menambah PNBP (Penerimaan Negera Bukan Pajak),” sebutnya.
Katanya, respon masyarakat sangat positif terhadap kegiatan ini. Sejak dibuka mulai pagi, banyak masyarakat yang ikut serta mengikuti lelang.
“Ini merupakan inovasi dari PB3R, melakukan lelang di ruang publik. Kita buat terbuka untuk umum dan alhamdulillah mendapat respon positif dari masyarakat,”.(*)
Komentar