LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyurati Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh, Amiruddin, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Banda Aceh, guna mengisi kekosongan jabatan Walikota. pasca berakhirnya masa tugas Bakri Siddiq sebagai Pj Walikota Banda Aceh tahun 2022-2023.
“Iya benar, Mendagri telah menyurati Pj Gubernur Aceh untuk menunjuk Sekda Kota Banda Aceh sebagai PLH Walikota Banda Aceh sampai Mendagri mengangkat Penjabat Walikota Banda Aceh, pada, Jumat, (7/7),” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA.
Penunjukan itu berdasar Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/3451/SJ Tanggal 7 Juli 2023, telah ditindaklanjuti oleh Pj Gubernur dengan Surat Nomor 131.11/9854 tanggal 7 Juli 2023 perihal penugasan Sekda Pemko sebagai PLH Walikota Banda Aceh.
MTA melanjutkan, terkait siapa Penjabat Walikota Banda Aceh yang akan ditunjuk oleh Mendagri nanti, sepenuhnya masih menunggu informasi resmi dari pihak Kemendagri.
“Terkait siapa Pj Walikota sepenuhnya masih menunggu informasi resmi dari pihak Kemendagri,” pungkasnya. (*)
Komentar