LINEAR.CO.ID | BANDA ACEH – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi memperpanjang masa jabatan Pj Gubernur Achmad Marzuki, Rabu, (5/7/2023).
Hal tersebut dibenarkan Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA saat dikonfirmasi LINEAR.CO.ID Pj Gubernur diperpanjang masa jabatannya untuk setahun.
“Iya benar, dapat kami sampaikan bahwa Presiden telah memperpanjang masa jabatan Pak Achmad Marzuki selaku Pj Gubernur Aceh untuk setahun kedepan,” ujarnya.
MTA melanjutkan, Keputusan Presiden (Keppres) tersebut diterima langsung oleh Pj Gubernur yg diserahkan oleh Sekjen Kemendagri Pak Suhajar Diantoro mewakili Mendagri siang ini Rabu (5/6) di Kantor Kemendagri RI, Jakarta.
Kemendagri juga telah melakukan evaluasi triwulan IV kepemimpinan PJ Gubernur Achmad Marzuki pada Selasa 4 Juni 2023.
“Secara khusus dapat kami sampaikan juga bahwa kemarin sore selasa (4/6) Juga telah di gelar Evaluasi Triwulan IV Kepemimpinan Pj. Gubernur Aceh di Kemendagri. Banyak hal yang mesti terus sama-sama kita perbaiki, mari terus bersatu demi Aceh yg lebih baik,” tuturnya.
Komentar