Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan pemberian remisi narapidana (napi) memiliki standar operasional prosedur dan diawasi dengan ketat.
“Kalau ada informasi dugaan remisi diperjualbelikan, tentunya masih sebatas dugaan,” ujar wamenkumham, melalui keterangan tertulisnya, usai melakukan kunjungan kerja di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus, Jawa Tengah, pada Kamis (4/8/2022).
Bahkan, kata wamenkumham, semua orang di pasar pun boleh menduga.
Terkait dengan penonaktifan salah satu kepala lapas yang diduga terkait jual beli remisi, Kemenkumham sendiri masih menindaklanjuti dan mendalaminya.
Sementara kunjungannya ke Rutan Kudus, kata wamenkumham, untuk melihat langsung pelayanan di rutan ini.
“Ternyata pelayanan di Rutan Kudus cukup bagus dan semua berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Kudus, Suprihadi mengungkapkan bahwa Wamenkumham melihat secara langsung kondisi blok hunian napi, ruang dapur, klinik, aula, dan kerja para petugas.
“Kami selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
Terkait dengan kapasitas hunian, kata dia, dinilai masih layak karena dari kapasitas 104 orang kini dihuni 150-an napi
Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI, Rutan Kudus mengusulkan 90 warga binaan mendapatkan remisi umum ke Kantor Wilayah Kemenkumham.(inp*)