Berita

Tak Kuat Menduda, Pria di Aceh Singkil Perkosa Anak Dibawah Umur

164
×

Tak Kuat Menduda, Pria di Aceh Singkil Perkosa Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Perkosa
Tak Kuat Menduda, Pria di Aceh Singkil Perkosa Anak Dibawah Umur

LINEAR.CO.ID | ACEH BARAT DAYA – Tak kuat menduda, pria di Aceh Singkil perkosa anak dibawah umur yang tak lain adalah keponakan tersangka. Duda berinisial Tz akhirnya dibekuk aparat Kepolisian .

Pelaku sudah menduda selama 8 tahun, sedangkan korbannya merupakan keponakan dari menantu pelaku.

Kasus tersebut kini ditangani oleh polres Aceh Singkil.

Kasat Reskrim Aceh Singkil AKP Abdul Halim mengatakan, perbuatan bejat pelaku dilakukan pada hari Sabtu (10/9) sekitar pukul 12.00 WIB, saat itu korban diminta oleh ayahnya untuk pergi ke rumah pelaku dengan tujuan meminjam gerenda.

“Tanpa bantahan, lalu korban pergi ke rumah pelaku yang tidak lain adalah mertua dari adik ayah korban atau bisa dikatakan kalau korban ini ponaan dari menantu pelaku,” ungkap Halim saat dikonfirmasi, Selasa malam (20/9).

Dia menjelaskan, sampai di rumah pelaku, korban menunggu di depan pintu, kemudian pelaku memanggil korban supaya masuk ke dalam.

Namun panggilan dari pelaku tak di gubris dan tetap bertahan di depan rumah.

“Tiba-tiba TZ ini menghampiri korban, lalu mengendongnya dan membawa masuk ke dalam kamarnya,” jelasnya.

Sampai di dalam kamarnya, kata Halim, TZ menutup dan mengunci semua pintu rumahnya. Setelah itu, barulah pelaku melakukan aksi terhadap korban.

“Disaat pelaku melakukan pemerkosaan, korban sempat merasa kesakitan, tetapi pelaku ini menutup mulutnya agar korban tidak berteriak,” katanya.

BACA JUGA : Kejora FC Taklukkan PSTP 5-1

Setelah melakukan aksinya, korban disuruh pulang sambil mengatakan jangan bilang kepada orang lain, dan ia mengajak korban supaya besoknya mau kembali melakukan perbuatan tak senonoh itu.

“Namun, kata Halim, perbuatan pelaku (Perkosa) akhirnya terbongkar karena korban mengaku telah di perkosa oleh pelaku di dalam kamar rumahnya, sehingga pihak keluarga melaporkan perihal itu ke Mapolres Aceh Singkil.

“Menerima laporan itu, kita melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap tadi siang, sekira pukul 13.00 WIB, yang ikut dibantu oleh personil Polsek Pulau Banyak,” katanya.

Kata dia, saat hendak dibawa ke Mapolres, kondisi pelaku sedang sakit. Seterusnya pelaku ini dibawa ke Puskesmas di kecamatan Pulau Banyak untuk dilakukan pemeriksaan.

“Usai menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas, pelaku langsung kita bawa ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, katanya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 50 Jo pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Sementara pengakuan awalnya, pelaku baru sekali melancarkan aksi memperkosa itu terhadap korban. Dia juga mengakui tega melakukan aksi bejatnya karena terbawa nafsu lantaran dia sudah menduda selama 8 tahun setelah istrinya meninggal dunia,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *