LINEAR.CO ID | ACEH BARAT DAYA – Tiga pemuda ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) diduga menggunakan sabu-sabu di salah satu rumah di Gampong Baharu, Kecamatan Blangpidie, pada hari Rabu (17/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketiga pelaku berinisial RN (26) warga gampong Pasar Blangpidie, RS (31) warga gampong Meudang Ara, kecamatan Blangpidie dan IER (25) warga gampong Kuta Jeumpa, kecamatan Jeumpa.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto melalui Kasat Narkoba Iptu Hengki Harianto mengatakan, ketiga pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah daerah gampong Baharu sering mereka jadikan tempat pesta sabu.
“Setelah mendapat informasi itu, kita langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penangkapan terhadap mereka,,” ungkap Hengki, Selasa (16/7/2024).
Sebelum menangkap para pelaku, kata Hengki, awalnya personil satresnarkoba melakukan pengintaian. Tak lama kemudian, salah satu pelaku keluar dari gerbang rumah dan duduk di pinggir jalan.
“Pas mengetahui itu pelaku, kita langsung melakukan penangkapan dan pada saat anggota melakukan penggeledahan dari kantong celana pelaku ditemukan dua bungkus rokok Magnum dimana satu bungkus itu berisi sabu,” katanya.
Tak hanya menggeledah kantong celana pelaku, kata Hengki, polisi juga melakukan pemeriksaan tas pelaku dan dari hasil pemeriksaan itu pihaknya juga menemukan satu sabu.
“Jadi pas anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap satu orang pelaku, tiba-tiba dari gerbang rumah yang sama juga kembali keluar seorang pria yang merupakan rekan dari yang pertama kita amankan dan langsung menghampiri kita,” jelasnya.
Kemudian, kata Hengki, personel satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kedua. Usai melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku polisi masuk ke dalam rumah tersebut.
“Pada saat kita bawa masuk kedua pelaku ke dalam rumah, disana kita kembali menangkap satu orang lagi kawan dari dua pelaku ini yang merupakan pengguna narkoba jenis sabu di dalam rumah tersebut,” jelasnya.
Dari dalam rumah tersebut, kata dia, polisi yang ikut didampingi oleh aparatur gampong setempat turut menemukan satu paket sabu. Dimana, kata Hengki, total keseluruhan berat sabu yang diamankan oleh pihaknya dari tangan para pelaku seberat 2,19 gram.
“Selain mengamankan tiga orang pelaku bersama barang bukti, kita juga mengamankan beberapa unit handphone milik mereka. Sementara guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku sudah kita amankan di Mapolres,” katanya.(*)