BeritaDaerah

Polres Lhokseumawe Amankan Dua Pengedar Sabu di Dewantara 

179
×

Polres Lhokseumawe Amankan Dua Pengedar Sabu di Dewantara 

Sebarkan artikel ini
Tersangka pengedar sabu di Dewantara, Foto: Polres Lhokseumawe

LINEAR.CO.ID | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe mengamankan dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas, Minggu (5/2/2023) mengatakan, dua tersangka yang diamankan tersebut yakni RS (24) dan MI (27) warga Kecamatan Dewantara.

Baca Juga: Akibat Korsleting Listrik Dua Rumah di Aceh Timur Terbakar

Baca Juga: Warga Aceh Utara Dihebohkan Penemuan Manyat Pria

“Penangkapan dua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Dusun Beringin I, Gampong Keude Krueng Geukueh kerap dijadikan tempat transaksi Narkoba jenis sabu-sabu,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Kasat, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RS dan MI pada,Jumat (3/2/). Setelah dilakukan pemeriksaan, personel menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2,4 gram yang dibungkus dalam plastik transparan berles merah, tiga unit Hp dan dan satu buah dompet motif bunga.

Baca Juga: Harimau Serang Tiga Tim FKL di Asel Akhirnya Masuk Perangkap

Baca Juga: Tembok Penahan Tebing Irigasi Panto Tungku Ambruk

“Tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu ini adalah miliknya yang diperoleh dari Din (DPO) dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada orang lain,” pungkasnya.

Kasat Narkoba menambahkan, dua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *