Aceh Utara

Polres Aceh Utara Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Paket Ikan Asin, Begini Kronologinya

121
×

Polres Aceh Utara Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Paket Ikan Asin, Begini Kronologinya

Sebarkan artikel ini
Ikan Asin
Polres Aceh Utara Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Paket Ikan Asin

LINEAR.CO.ID | LHOKSUKON –  Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti 6 kg sabu dalam paket ikan asin, polisi mengamakan satu tersangka berinisial MY, 43 tahun warga Sunggal, Deling Serdang, Sumut. diungkapkan Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Utara, Kamis (31/8/2023).

Modus pengiriman dengan menggunakan angkutan umum jenis Hiace, paket berisi narkotika jenis sabu dikirim dari Lhokseumawe menuju ke provinsi Sumatera Utara dimasukkan dalam kotak Styrofoam yang berisi Ikan asin lalu dibawah ikan ditemukan enam bungkusan narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh cina warna kuning dan dibungkus dengan plastik kresek dengan berat keseluruhan seberat 6 Kg.

Kapolres Aceh Utara mengungkapkan, kronologi awal penangkapan tersangka saat kegiatan Jum’at curhat yang dilaksanakan secara rutin setiap Jum’at oleh Polres Aceh Utara.

“kami mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman paket yang berisi narkotika jenis sabu dari Kota Lhokseumawe menuju ke Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan angkutan umum jenis Hiace,” ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro, S.I.K., M.H dan Kasat Res Narkoba AKP Novrizaldi.

Kemudian setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari Rabu tanggal 16 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 Wib, Kapolres menyampaikan,  Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba melaksanakan controlled delivery dan survailance terhadap satu unit mobil angkutan umum jenis Hiace yang diduga membawa paket kiriman berisi narkotika jenis sabu tersebut menuju ke Kota Medan.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 17 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 Wib Mobil yang diduga membawa paket kiriman narkotika jenis sabu tersebut tiba dan berhenti di Loket angkutan Umum Adiguna Jalan Gagak Hitam B No.17 C, Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengamatan disekitar areal Loket, selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib tersangka MY tiba seorang diri dengan menggunakan 1 (satu) unit becak motor penumpang.

“Tersangka langsung ke Loket dan menemui petugas loket serta mengambil paket kiriman berupa 1 (satu) kotak Styrofoam warna putih selanjutnya tersangka MY meletakan paket tersebut kedalam becak miliknya, setelah itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka MY,” tutur Kapolres.

Dari pemeriksaan terhadap kotak Styrofoam tersebut ditemukan Ikan asin lalu dibawah ikan ditemukan enam bungkusan narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh cina warna kuning dan dibungkus dengan plastik kresek dengan berat keseluruhan seberat 6 Kg.

.“Dari hasil introgasi tersangka MY menjelaskan bahwa kotak Styrofoam tersebut adalah milik temanya yang berinisial “A” sementara MY diperintah oleh  “A” untuk mengambil dan mengantar paket tersebut” ujar AKBP Deden.

Kapolres menerangkan, dari hasil pemeriksaan 1 (satu) unit Hp merk Nokia milik tersangka dapat dipastikan bahwa Hp tersebut merupakan alat komunikasi khusus yang digunakan oleh tersangka untuk berhubungan dengan sdra ‘A’ yang kini ditetapkan sebagai DPO.

“Dalam perkara ini tersangka MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *